LINGKARPENA. ID | Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi terus tancap gas memperdalam aspek hukum pengelolaan wakaf uang atau dana abadi yang kini jadi sorotan publik. Panja melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk mengupas legalitas dan tata kelola wakaf di daerah, Rabu (15/10).
Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astrina, mengatakan langkah ini penting agar kebijakan terkait wakaf uang tak berjalan di area abu-abu hukum. “Kami ingin memastikan mekanisme dan pengelolaan wakaf benar-benar sesuai regulasi. Kalau ada yang perlu dikoreksi, harus segera diperbaiki,” ujar Feri, usai pertemuan.
Menurut Feri, pembentukan Panja ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana abadi. Karena itu, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk memperkaya sudut pandang, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejari Kota Sukabumi.
“Kami ingin rekomendasi yang dihasilkan Panja ini komprehensif, bukan hanya dari sisi agama, tapi juga kuat secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengapresiasi langkah DPRD tersebut. Ia menilai kajian semacam ini penting agar pengelolaan wakaf di daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami akan telaah secara yuridis agar rekomendasi yang muncul tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ade. Ia menambahkan, konsultasi ini masih tahap awal dan akan berlanjut sesuai kebutuhan Panja Wakaf.
Editor : Redaksi






