AJI Kecam Tindakan Aparat Atas Kekerasan Dua Jurnalis dan Mahasiswa pada Aksi Demo di DPRD Kota Sukabumi

FOTO: Tragedi yang dialami Jurnalis dan Mahasiswa saat aksi demo Tolak RUU TNI di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin 24 Maret 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dua orang jurnalis Sukabumi mendapatkan tindakan represif aparat pengamanan saat meliput aksi demonstrasi Mahasiswa soal penolakan RUU TNI di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025.

Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut jelas telah melanggar aturan. Menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Handi Salim.

Baca juga:  Dua Pekan, Polisi Jaring 6.863 Pelanggar Yustisi

Menyikapi hal tersebut, AJI Bandung Biro Sukabumi, menyatakan sikap:

1. Mengecam kekerasan dan penggalangan terhadap kerja jurnalistik dua jurnalis saat meliput aksi. Tugas jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

2.  Mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Baca juga:  Dua Titik Ruas Jalan di Ciemas Sukabumi Terendam Banjir Langganan Capai 1 Meter

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

Dipaparkan Handi, Andri Somantri, seorang wartawan media online di Sukabumi, pada Senin (24/3) yang tengah meliputi aksi tersebut menjadi tindakan represif aparat.

“Saat Andri mengambil gambar situasi pemukulan, seorang anggota polisi menarik lehernya hingga ID card pers miliknya putus,” tambah Handi.

Sambung Handi, di tengah kerisuhan tersebut, jurnalis detikJabar yang juga Anggota AJI Bandung, Siti Fatimah, juga sempat diminta untuk menghapus video yang merekam tindakan represif aparat terhadap dua orang massa aksi yang terkepung di tengah petugas.

Baca juga:  Pasca Persalinan, Seorang Ibu di Cisaat Sukabumi Disambangi Kapolsek dan Dinsos

“Salah satu polisi memerintahkan anggota lainnya berpangkat Bripka untuk menghapus video sambil hendak merebut handphone milik Siti. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya berasal dari media dan berhak mengambil video di ruang publik,” ujarnya

Atas kejadian itu jelas, AJI Bandung Biro Sukabumi juga mengkritik pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama aksi berlangsung.

“Tindakan represif terhadap seorang peserta aksi di dekat sebuah toko parfum. Peserta aksi tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa anggota kepolisian. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap cara aparat menangani situasi demonstrasi,” pungkas Handi.

Pos terkait