Gonjang Ganjing Kuota Haji, IPHI Sukabumi Angkat Bicara

LINGKARPENA.ID | Gonjang-ganjing soal wacana potensi pengurangan kuota jamaah haji 1446 H/ 2025 secara nasional menuai perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk dari Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua IPHI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan perlu dikaji ulang secara matang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Kalau melihat informasi potensi pengurangan kuota ini terlalu tergesa. Seperti tahun 2024 lalu jumlah jamaah haji dari Kabupaten Sukabumi sekitar 1.535 orang, tapi bila rencana jumlah kuota haji 2025 diberlakukan disebut hanya 124 orang. Itu penurunan yang sangat drastis dan tidak masuk akal untuk diberlakukan tiba-tiba,” ujar Kang Uha (akrabnya) kepada awak media, Senin (10/11).

Baca juga:  DPMPTSP Panggil 9 Pemilik Pabrik Pengolahan Kayu yang Cemari Lingkungan dan Tak Berizin di Cikembar

 

Menurutnya, masyarakat Sukabumi yang sudah menunggu bertahun-tahun dengan nomor porsi keberangkatan merasa resah dengan adanya informasi wacana perubahan mendadak tersebut. Banyak calon jamaah sudah menyelesaikan berbagai persiapan, mulai dari administrasi, bimbingan manasik, hingga pengurusan dokumen perjalanan.

 

“Saat mendaftar haji, mereka (calon haji) sudah tahu nomor porsi dan tahun keberangkatannya. Itu bukan sekadar angka, tapi harapan besar umat setelah menunggu lama, bahkan belasan tahun. Kalau kuota dipangkas tiba-tiba, bisa menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi masyarakat,” ungkapnya.

 

KH. Ujang Hamdun menegaskan, IPHI Kabupaten Sukabumi mendukung kebijakan nasional sepanjang bertujuan memperbaiki sistem dan pemerataan. Namun ia meminta pemerintah pusat menunda penerapannya hingga tahun 2027 agar seluruh daerah bisa menyesuaikan diri secara bertahap.

Baca juga:  Puluhan Perangkat Puskesos Kelurahan Gunungpuyuh Digembleng

 

“Kami bukan menolak, tapi mohon agar diberlakukan bertahap. Tahun 2026 sebaiknya tetap memakai pola lama, dan mulai 2027 baru disesuaikan dengan sistem nasional. Biar tidak ada gejolak di masyarakat,” tegasnya.

 

Ia juga menyerukan agar Anggota DPR-RI, Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ikut menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah pusat, supaya keputusan akhir mempertimbangkan kondusivitas masyarakat.

,

“Kami berharap Pak Bupati, Ketua Dewan bersama anggota DPR RI membantu menyampaikan ke Pak Menteri Agama. Ini demi ketenangan, kenyamanan, dan kondusivitas warga Sukabumi. Semua untuk kebaikan umat dan daerah,” tandasnya di Gedung Islamic Center Cisaat.

Baca juga:  Pemdes Citepus Palabuhanratu Salurkan 300 Paket Sembako dari TNI AL

 

 

IPHI Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendampingi jamaah dan mendorong langkah komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan sosial.

 

Selain itu, IPHI Minta Bupati dan DPRD Sampaikan Aspirasi Penundaan Pengurangan Kuota Haji ke Pemerintah Pusat

 

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali dikonfirmasi atas hal ini, sekilas Ia mengatakan belum tahu tentang hal itu.

 

“Secara teknis silahkan tanyakan ke Kemenag. Soalnya kuota itu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Haji,” ujar Budi melalui sambungan seluler, pada Selasa (11/11/2025).

Pos terkait