Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Tambang Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

FOTO: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut Maruly, setelah dilakukan penelusuran, penyidik menemukan bahwa kegiatan tambang dilakukan tanpa izin resmi.

Baca juga:  Polda Gorontalo Gandeng Serikat Pekerja, Perkuat Layanan Pengaduan dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

“Perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi,” ujar mantan Kapolres Sukabumi ini, Senin (8/12/25).

Aa Dede (sapaan akrabnya) di Jawa Barat ini menegaskan, bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi, baik terkait aktivitas penambangan maupun penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Gorontalo Bekuk Dua Tersangka Kasus Transfer Fiktif

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik NP, yang juga berperan sebagai pemodal. Selain NP, polisi menetapkan AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung selama satu bulan penuh.

Kombes Pol Maruly menyebut tindakan para tersangka telah merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Raih Juara III Lomba Menembak, Kapolda Tekankan Pengendalian Diri

“Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tutur Maruly.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pos terkait