LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pada objek wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12/2025) di Kantor Kejari Kota Sukabumi, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. bin Sutejo dan Sarah Salma El Zahra, S.Ak. binti Elfuady NS. Keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan retribusi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024.
Menurut hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp466.512.500.
Modus Perbuatan: Pendapatan Retribusi Tidak Disetorkan
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi objek wisata ke kas daerah. Sebaliknya, sebagian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain dan kemudian dibuat seolah-olah telah disetorkan secara benar.
“Modusnya, para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya. Setelah itu mereka membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya,” ujar Hadrian.
Tindakan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan pendapatan dan dokumen pertanggungjawaban dari kedua objek wisata tersebut.
Penangkapan dan Penahanan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan. Penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan adanya dugaan keras bahwa para tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Jo Pasal 17 KUHAP.
Selanjutnya, para tersangka diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah diperiksa, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP,” tutur Hadrian.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:
1. Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Subsidiair
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan tindakan merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kejari Kota Sukabumi memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi tambahan, dan penyitaan dokumen pendukung.
Hadrian menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap transparan dan profesional dalam mengungkap perkara ini.
“Kami akan memproses perkara ini secara objektif dan sesuai ketentuan. Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berdampak pada pelayanan publik,” tegasnya.






