Lewat Raperda Peternakan, Pemkot Sukabumi Kejar PAD Baru

Foto istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi sepakat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Regulasi ini dinilai memiliki potensi besar dalam membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi Kota Sukabumi.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (5/12/2025). Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, hadir mewakili Wali Kota Sukabumi untuk menyampaikan jawaban atas pemandangan umum sembilan fraksi DPRD.

Bobby menyampaikan, pembahasan Raperda berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan strategis dari fraksi-fraksi DPRD. Salah satu sorotan utama adalah potensi sektor peternakan dan kesehatan hewan dalam mendorong peningkatan PAD sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Baca juga:  Ada Bantuan Sosial, Usai Upacara Peringatan HUT TNI Ke 79 Makodim 0607 Kota Sukabumi

“Sejumlah fraksi menekankan pentingnya Raperda ini dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas layanan, serta kesiapan sumber daya manusia. Semua masukan tersebut akan kami dalami melalui pembahasan di panitia khusus,” ujar Bobby.

Menurutnya, sektor peternakan dan kesehatan hewan memiliki efek berganda (multiplier effect) yang signifikan, tidak hanya bagi PAD tetapi juga bagi pelaku usaha dan masyarakat. Namun demikian, Bobby mengakui keterbatasan lahan di Kota Sukabumi menjadi tantangan tersendiri yang harus disikapi secara bijak.

Baca juga:  Tragis Pria Asal Denpasar Bali Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sukabumi

“Sukabumi hanya memiliki luas wilayah sekitar 48 kilometer persegi. Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk mencari lokasi yang tepat agar pengelolaan peternakan dapat berjalan optimal dan tetap memberikan kontribusi terhadap PAD,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan seluruh fraksi DPRD mendukung percepatan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia menyebut, regulasi tersebut telah lama dinantikan masyarakat dan sebelumnya pernah diajukan sebagai perda inisiatif DPRD pada 2024.

Baca juga:  Ramadan Berkah, Kedua Kalinya Kodim 0607 Kota Sukabumi Bagikan Takjil Gratis

“Tahun ini naskah akademiknya sudah selesai, meskipun waktunya cukup mepet. Karena itu kami sepakat segera membentuk pansus agar pembahasan bisa langsung berjalan,” kata Wawan.

Ia optimistis, dengan sinergi antara Pemkot dan DPRD, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Menurutnya, percepatan pembahasan menjadi penting mengingat regulasi ini dinilai strategis dan mendesak, terutama untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan peternakan sekaligus membuka peluang PAD baru bagi Kota Sukabumi.

Reporter : Rizky A
Editor : Redaksi

Pos terkait