Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Administrasi Tambang di Ciemas, PT Wilton Diberi Tenggat Waktu

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kab. Sukabumi dilokasi PT Wilton Wahana Indonesia, Ciemas Kab. Sukabumi.| dok: Anwa/hariansukabumi

LINGKARPENA.ID | Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi lapangan ke perusahaan tambang PT Wilton Wahana Indonesia yang beroperasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kamis (8/1/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Taopik Guntur, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. PT Wilton Wahana Indonesia diketahui menjalankan aktivitas pertambangan melalui kerja sama dengan PT Borneo selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Taopik, Komisi II menitikberatkan pemeriksaan pada aspek administratif, termasuk legalitas perizinan dan kewajiban perusahaan terhadap daerah. Dokumen yang diminta meliputi IUP, AMDAL, kesesuaian tata ruang, hingga pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), termasuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSKPBL.

Baca juga:  Pantai Cibutun Simpenan Kini Bersih, Dandim 0622: Ini Jumlah Sampah yang Dibuang

“Pengawasan ini adalah amanat undang-undang dan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Salah satu fokus utama adalah memastikan apakah perusahaan telah terdaftar dan melaksanakan kewajiban sesuai perda yang berlaku,” kata Taopik di sela-sela kunjungan.

Namun, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan belum dapat memperlihatkan seluruh dokumen yang diminta. Komisi II pun memberikan tenggat waktu hingga awal pekan depan untuk melengkapi administrasi tersebut.

Taopik menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum juga menunjukkan kelengkapan dokumen, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dilakukan audit menyeluruh. Rekomendasi tersebut akan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta instansi terkait di bidang perizinan dan penanaman modal.

Baca juga:  Aksi Unras Mahasiswa di Kota Sukabumi Berakhir Ricuh, Satu Orang Luka

Komisi II juga menyoroti fakta bahwa PT Wilton Wahana Indonesia telah mengantongi IUP Operasi Produksi sejak tahun 2011. Dengan status tersebut, DPRD menilai seharusnya perusahaan telah menjalankan kegiatan produksi secara optimal dan memenuhi kewajiban fiskal, termasuk pembayaran pajak dan kontribusi lain kepada negara serta daerah.

“Ini perlu ditelusuri lebih jauh, karena menyangkut kewajiban perusahaan terhadap negara dan dampaknya bagi masyarakat sekitar lokasi tambang,” tambah Taopik.

Baca juga:  Teng! Panitia UKW Kabupaten Sukabumi Dikukuhkan

Sementara itu, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia, Budi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena jajaran manajemen dan Kepala Teknik Tambang tidak berada di lokasi saat kunjungan berlangsung. Ia menyebutkan bahwa pemberitahuan kunjungan diterima secara mendadak sehingga perusahaan belum sempat mempersiapkan dokumen pendukung.

“Kami akan menyampaikan hasil kunjungan ini kepada manajemen untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.

Kunjungan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya dalam hal kepatuhan administrasi, transparansi, serta kontribusi nyata perusahaan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait