LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melaksanakan penertiban dan penataan kawasan Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (23/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin “Senin Tertib” dalam rangka menjaga ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik.
Penataan dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka hijau sekaligus pusat aktivitas masyarakat. Petugas melakukan pembenahan di sejumlah titik yang dinilai mengurangi estetika kawasan serta berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung.
Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menata dan menjaga fasilitas umum agar sesuai dengan peruntukannya.
Selain pembenahan fisik, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan pengunjung. Mereka diminta untuk turut menjaga kebersihan, tidak menggunakan area di luar ketentuan, serta bersama-sama merawat fasilitas yang telah disediakan.
Disperkim menegaskan bahwa Alun-Alun Gadobangkong merupakan salah satu ikon ruang publik di Palabuhanratu yang memiliki peran penting sebagai ruang interaksi sosial, rekreasi keluarga, dan kegiatan masyarakat. Karena itu, penataan kawasan dilakukan bukan semata penertiban, melainkan upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua kalangan.
Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala agar kawasan alun-alun tetap terjaga, tertata, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pemerintah daerah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga wajah ruang publik kebanggaan Kabupaten Sukabumi tersebut. ( adv)






