Waspada Modus Penipuan APK, Diskominfosan Sukabumi Imbau Jangan Sembarang Klik File Asing

LINGKARPENA.ID | Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penipuan digital yang kian beragam modusnya.

 

Melalui akun Facebook resminya yang tayang pada Senin ( 30/3 ), Diskominfosan menyoroti salah satu modus yang saat ini sering terjadi, yakni pengiriman file mencurigakan berformat .apk dari nomor tidak dikenal. Biasanya, pelaku menyamar sebagai kurir paket atau mengirimkan undangan pernikahan untuk memancing korban agar mengklik file tersebut.

 

“Sekilas terlihat biasa saja, namun masyarakat diminta tidak mudah tergoda untuk mengklik file dengan akhiran .apk dari sumber yang tidak jelas,” demikian imbauan yang disampaikan.

Baca juga:  Zona Orange, Pemkot Sukabumi Tutup Lapang Merdeka dan Alun-Alun Digital

 

Diskominfosan menjelaskan, file berbahaya tersebut merupakan aplikasi jahat yang dapat bekerja di balik layar setelah diunduh. Aplikasi ini berpotensi mencuri data pribadi pengguna, seperti kode OTP, password mobile banking, hingga menguras saldo rekening tanpa disadari.

 

Tindakan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan siber yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dijerat Pasal 30 terkait akses ilegal ke sistem elektronik serta Pasal 32 mengenai pencurian atau perusakan informasi elektronik. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni hingga 8 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Baca juga:  Sejumlah Nama Pejabat Pemkab Sukabumi Dicatut, Diskominfosan Minta Warga Waspada Penipuan Digital

 

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih teliti sebelum membuka file yang diterima. Untuk file gambar umumnya berformat .jpg atau .png, sedangkan file dengan akhiran .apk merupakan aplikasi yang tidak seharusnya dikirim oleh pihak resmi, termasuk perusahaan jasa pengiriman.

 

“Perusahaan resmi atau kurir asli tidak pernah mengirimkan file dalam bentuk aplikasi,” tegasnya.

Baca juga:  36 tahun Tunjukan Kinerja Terbaik, Polisi di Sukabumi Raih Kenaikan Pangkat Pengabdian

 

Diskominfosan turut memberikan langkah antisipasi apabila masyarakat terlanjur mengklik file tersebut, di antaranya segera mematikan koneksi internet, menghapus aplikasi yang terinstal, serta menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran sementara rekening.

 

Sebagai upaya pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan literasi digital.

 

“Cerdas digital adalah kunci agar tidak menjadi korban. Sharing sebelum sharing, teliti sebelum mengklik,” tutup imbauan tersebut.

Pos terkait