LINGKARPENA.ID | Konflik antara serikat pekerja dan manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk semakin memanas setelah serangkaian upaya dialog dan musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan tersebut kini berlanjut ke jalur hukum dengan digelarnya persidangan kedua di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026).
Ketua Umum Serikat Pekerja Nusantara (SPN), Suyanto, mengungkapkan bahwa eskalasi konflik merupakan akumulasi dari kebuntuan komunikasi yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari dialog internal, komunikasi dengan pemegang saham, hingga melibatkan pemerintah. Namun, tidak ada respons yang substansial dari manajemen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada penolakan manajemen untuk mengakui PKB 2020–2022 sebagai PKB transisi sebelum adanya kesepakatan baru.
Di sisi lain, manajemen disebut menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Direksi yang justru dinilai lebih rendah dari ketentuan dalam PKB, sehingga memicu ketidakpuasan di kalangan pekerja.
“Kebijakan tersebut bukan hanya menimbulkan ketegangan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hubungan industrial yang sehat,” katanya.
Suyanto menambahkan, meskipun konflik telah memasuki ranah hukum, pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari manajemen.
“Kami tidak menutup pintu dialog. Namun, harus ada komitmen untuk menghormati kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Serikat pekerja juga mengimbau seluruh pekerja untuk tetap tenang, menjaga profesionalitas, serta tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang.
Editor : Redaksi






