Retribusi Ilegal di Lokasi Wisata Puncak Aher Disorot, Dugaan Pungli Mengemuka

Keberadaan Lokasi wisata Puncak Aher, kini ramai menjadi sorotan.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Aktivitas pemungutan biaya di salah satu destinasi wisata alam di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak yang mengelola lahan di kawasan Puncak Aher, Desa Ciemas, Selasa (21/4/2026).

 

Informasi tersebut terungkap dari Wawan, yang mengaku mendapat kepercayaan langsung dari pemilik lahan. Ia menyebut, sejak awal tidak ada arahan untuk membuka area parkir atau menarik retribusi dari pengunjung.

 

“Awalnya memang tidak ada instruksi untuk membuka parkiran atau memungut biaya. Saya juga sempat tidak mengikuti perkembangan di lokasi,” ujar Wawan saat ditemui awak media, Senin (20/4/2026).

 

Menurutnya, aktivitas di lokasi mulai berkembang pesat setelah kawasan tersebut viral dan ramai dikunjungi wisatawan. Dari situ, muncul pengelolaan lapangan oleh seseorang bernama Kamal yang kemudian mengatur operasional di lapangan, termasuk parkir dan camping ground.

Baca juga:  Kadudampit Tunjukkan Wajah Baru Pariwisata Lewat Festival Eksplorasi 2025

 

Wawan mengaku sempat menerima setoran uang sebesar Rp900 ribu dari hasil pengelolaan tersebut dalam rentang waktu awal tahun hingga menjelang Ramadan. Namun, ia menilai tidak ada transparansi terkait total pemasukan yang diperoleh.

 

“Saya melihat tidak ada keterbukaan soal pendapatan. Itu yang kemudian saya laporkan ke pemilik lahan,” katanya.

 

Setelah laporan tersebut, pihak pemilik lahan melalui perwakilannya datang ke lokasi dan melakukan kesepakatan pembagian hasil dengan pengelola, yakni 40 persen untuk pemilik lahan dan 60 persen untuk pengelola.

 

Wawan juga sempat mencoba berkoordinasi dengan pemerintah Desa Ciemas dan menawarkan kontribusi dana sebesar Rp700 ribu. Namun, tawaran tersebut ditolak karena status legalitas kawasan wisata belum jelas.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, meminta agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut melalui instansi berwenang.

Baca juga:  Forkopimcam Cisolok Terus Percantik Destinasi Wisata, Camat: Pedagang di Geyser Cipanas Bakal Direlokasi

 

“Untuk memastikan legalitasnya, silakan dikonfirmasi ke DPMPTSP,” singkatnya.

 

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kawasan tersebut belum mengantongi perizinan resmi, termasuk izin usaha maupun izin lingkungan. Padahal, dalam praktik usaha wisata, diperlukan legalitas seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta izin operasional yang sah.

 

Secara hukum, pungutan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Indikasi tersebut terlihat dari adanya tarif parkir yang terpampang di lokasi, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.

 

Kepala Dusun Mekarsari I, Cepi Mubarok, juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kontribusi nyata dari aktivitas wisata tersebut terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga:  Retribusi Pantai Minajaya Kembali Dikeluhkan Pengunjung

 

“Kalau bicara pemasukan ke lingkungan, sejauh ini belum ada. Bahkan untuk perawatan jalan, saya masih menggunakan dana pribadi dan bantuan masyarakat,” ungkap Cepi.

 

Ia berharap ke depan pengelolaan wisata dapat dilakukan secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam hal pembangunan dan pemeliharaan akses jalan.

 

Di sisi lain, beberapa titik wisata lain di kawasan tersebut disebut mulai menunjukkan itikad untuk menempuh proses perizinan. Bahkan, ada pengelola yang langsung mencopot papan tarif parkir setelah diminta.

 

Namun berbeda dengan di Puncak Aher, hingga Selasa (21/4/2026), papan tarif parkir masih terlihat terpasang.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan destinasi wisata yang tidak hanya menarik secara alam, tetapi juga tertib secara administrasi dan hukum, agar tidak merugikan masyarakat maupun pengunjung.

Pos terkait