Komisi I DPRD Soroti Legalitas HGU, Perpanjangan Izin Jadi Prioritas Pengawasan

LINGKARPENA.ID | Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU), terutama terhadap perusahaan yang belum melakukan perpanjangan izin atau membiarkannya kedaluwarsa tanpa kejelasan.

 

Pengawasan difokuskan pada aspek legalitas sebagai dasar utama pengelolaan lahan. Komisi I akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status HGU yang dimiliki perusahaan, termasuk memastikan apakah proses perpanjangan telah diajukan sesuai ketentuan.

 

“Legalitas menjadi titik awal pengawasan kami. Kami akan cek satu per satu, apakah HGU itu sudah diperpanjang atau justru dibiarkan habis tanpa kejelasan,” ujar sumber dari Komisi I.

 

Apabila ditemukan HGU yang tidak diperpanjang, DPRD berencana memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Tidak menutup kemungkinan, lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara apabila terbukti tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Baca juga:  Di Pilkades Serentak Nanti, Bupati: Kenalkan Aplikasi "SIJARO PEKA" untuk Pelaporan 

 

“Jika tidak ada perpanjangan, tentu akan kami panggil pihak terkait. Bahkan opsi pengembalian lahan ke negara bisa menjadi pembahasan,” tegasnya.

 

Selain itu, Komisi I juga menyoroti lamanya proses perpanjangan izin yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, prosedur administratif seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu yang proporsional, bukan berlarut-larut hingga bertahun-tahun.

 

“Kalau masih dalam proses, kami akan telusuri hambatannya. Tidak semestinya perpanjangan izin berlangsung terlalu lama tanpa kepastian,” tambahnya.

Baca juga:  Gudang Tani Jampangkulon Segera Diaktifkan Kembali, Ini Komitmen Perumda ASM Sukabumi

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban pajak. DPRD menilai, ketika izin HGU habis, perusahaan berpotensi tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan pendapatan negara maupun daerah.

 

Tak hanya itu, Komisi I juga menekankan pentingnya keabsahan dokumen perusahaan dalam proses pembaruan izin. Setiap perubahan, baik terkait akuisisi maupun struktur kepemilikan saham, wajib dilengkapi dengan akta perusahaan terbaru serta telah terintegrasi dalam sistem OSS berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah.

 

“Perusahaan harus transparan dalam aspek legalitasnya. Perubahan kepemilikan atau akuisisi harus jelas, dilengkapi dokumen resmi, dan terintegrasi dalam OSS-RBA,” jelasnya.

Baca juga:  Tujuh Pelaku Pungli di Dua Kawasan Wisata Diamankan Satgas Gakum

 

Sementara itu, terkait perubahan komoditas di atas lahan HGU, Komisi I menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pertanian. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa setiap peralihan komoditas telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

 

“Untuk perubahan komoditas, itu domain Dinas Pertanian. Harus dipastikan apakah sudah ada izin atau belum,” pungkasnya.

 

Komisi I menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan HGU berjalan sesuai regulasi, dengan penekanan utama pada kepastian hukum melalui perpanjangan izin yang sah.(adv).

Pos terkait