LINGKARPENA.ID – Tujuh orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di dua kawasan wisata yang ada diwilayah hukum Polres Sukabumi ditertibkan oleh Satuan Tugas (Satgas Gakum) Operasi Lodaya 2022, pada Kamis 5 Mei 2022.
Operasi dipimpin langsung Kasatgas Gakum, yang juga Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan. Ketujuh terduga pelaku pungli 4 orang terdapat dikawasan wisata Karanghawu Cisolok dan 3 orang lainnya didapat di kawasan parkiran Cipunaga Loji Kecamatan Simpenan.
Penindakan dan penertiban terhadap perbuatan pungli ini satgas gakum merupakan gabungan antara fungsi reskrim intel dan res narkoba. Pihaknya berhasil mengamankan 7 (tujuh) pelaku pungli dari dua lokasi wisata di dua Kecamatan berbeda.
“Modus operandi pelaku ini memungut uang parkir terhadap pengunjung wisata di area lahan parkir tanpa memiliki ijin dari lembaga yang berwenang atau resmi,” jelas Kasatgas Gakum, AKP IPutu Asti Hermawan, kepada wartawan Jumat (6/5/22) pagi.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas dikawasan Cipunaga antara lain HB (34) merupakan Ketua Karang Taruna, SB (23) dan C (22), Ketiganya merupakan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan.
Sementara empat pelaku lainnya dikawasan wisata Karanghawu Cisolok, masing-masing DM (42), RY (40), K (52) dan H (30) semuanya merupakan warga Desa Cisolok. Adapun DA (42) dia berperan sebagai koordinator.
“Pungutan yang terjadi di wisata Karanghawu ini, Karcis berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dengan sistem bagi hasil dengan pengelola 50:50. Pengelola palkir menerapkan tarif untuk roda dua sebesar Rp. 2000 dan untuk roda empat Rp. 5000 per unit kendaraan,” jelas Hermawan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp. 671.000 (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dari para pelaku di kawasan Cipunaga Loji. Sementara dikawasan Pantai Karanghawu, dilapangan petugas menyita uang sejumlah Rp. 89.000.,- 5 buah ID Card petugas parkir, 2 buah peluit dan 1 Rompi parkir.
Selain itu, petugas turut menyita dari tangan koordinator parkir Pantai Karanghawu, berupa uang tunai senilai Rp. 2.180.000.-, 2 Pcs Rompi baru, 22 set retribusi baru, 8 set retribusi parkir bekas setor, 1 buah buku rekapan setoran, buku kas umum dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kepada para pelaku petugas memberikan pembinaan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa,” tutupnya.