PLINGKARPENA.ID | Peran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendataan, pelaporan, serta pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (4/5/2026).
DPTR bersama sejumlah perangkat daerah terkait seperti Bagian Hukum, Dinas Pertanian, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan terlibat aktif dalam merumuskan substansi aturan tersebut. Pembahasan berlangsung dinamis hingga akhirnya seluruh pihak menyepakati rancangan regulasi setelah melalui penyempurnaan berdasarkan masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi menegaskan, keberadaan Raperda ini sangat penting sebagai pijakan dalam menginventarisasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan yang selama ini belum digunakan secara maksimal.
“Regulasi ini akan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang, khususnya terhadap tanah-tanah yang terindikasi terlantar agar lebih produktif,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, kategori tanah terlantar mencakup lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah dari Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran DPTR dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Yang terpenting adalah pengawasan di lapangan berjalan efektif,” singkatnya.
Ia juga menilai sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur desa menjadi kunci keberhasilan dalam mendata serta melaporkan keberadaan lahan-lahan terlantar di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Raperda tersebut dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.(adv).






