LINGKARPENA.ID | Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kota hingga Kabupaten Sukabumi.
Dari pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto hampir 91 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil penyelidikan anggota terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Alhamdulillah, dalam dua operasi berbeda kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 90,98 gram,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) sore di sebuah kontrakan di wilayah Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan pria berinisial US (42).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam tas dan dompet kecil. Polisi juga menyita timbangan digital serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Dari tersangka US kami mengamankan barang bukti sabu seberat 46,72 gram bruto. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, US diduga berperan sebagai pengedar yang akan mendistribusikan sabu di wilayah Sukabumi.
Sementara kasus kedua berhasil diungkap pada Selasa (19/5/2026) dini hari di wilayah Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan itu, Polisi menangkap pria berinisial UN (23).
Petugas menemukan puluhan paket kecil sabu yang telah dikemas rapi menggunakan lakban cokelat di dalam sebuah handbag hitam. Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, plastik klip kosong dan dua unit ponsel.
“Barang bukti sabu dari tersangka UN memiliki berat bruto 44,26 gram. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian,” ungkap AKP Tenda.
Menurutnya, tersangka UN diduga menggunakan metode tempel untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama dari kedua tersangka ini,” tegasnya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






