Ratusan Obat-obatan Terlarang Berikut Dua Pengedar Dibekuk Anggota TNI Koramil 0607-11 Cibadak

FOTO: Kedua pelaku beserta barang bukti obat-obatan terlarang saat diamankan di Mapolsek Cibadak Polres Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Peredaran obat terlarang akhir akhir ini sangat meresahkan di masyarakat. Terutama peredaran obat terlarang berjenis Tramadol dan Exsimer yang memang dari segi harga terbilang terjangkau atau murah.

Menyikapi hal tersebut, Kodim 0607/Kota Sukabumi pun turut ikut andil dalam pemberantasan peredaran obat terlarang tersebut. Salah satunya dengan keberhasilan Babinsa Koramil 0607-11/ Cibadak Kodim 0607/Kota Sukabumi dengan membekuk pelaku penjual obat terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

Informasi didapat, Babinsa Koramil 0607-11/ Cibadak, Serka Aprias Supriyatna, pada Senin, 29 Juli sekira pukul 18.30 WIB berawal mendapat laporan warga, terdapat adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah warung kopi yang berlokasi di area Jalan Siliwangi no. 139 Kampung Sekarwangi, RT.02/18 Kelurahan /Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini.

Baca juga:  Musnahkan BB Narkotika dan Ribuan Butir Obat Terlarang, Ini Kata Kajari Kota Sukabumi

Berbekal informasi tersebut, Serka Aprias lalu melaporkan hal itu ke Danramil. Kemudian berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Lurah Cibadak untuk melakukan pengintaian.

Dari hasil pengintaian didapati banyak orang yang berkunjung ke warung tersebut. Setelah melakukan introgasi ke beberapa pengunjung di dapati barang bukti obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol.

Setelah itu Babinsa Kelurahan Cibadak bersama sama lurah dan babhinkamtibmas, melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati barang bukti Eximer dan Tramadol beserta uang hasil Transaksi.

Baca juga:  Tersangka Kasus Pembunuhan di Jampangkulon Terancam Hukuman Mati

Selanjutnya babinmas kelurahan Cibadak menghubungi Piket Polsek Cibadak untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan di Polsek Cibadak.

“Ya, awal saya berbekal informasi warga kemudian kami lakukan penggerebekan dan kemudian mengamankan dua orang berinisial Sfn (40 ), warga Dusun Meuski, Desa Gampong Kecamatan Darrusalam, Aceh, dan Rfk (25 ), warga Kampung Sekarwangi RT 02/18, Kelurahan /Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” jelas Serka Aprias.

Baca juga:  Oknum Pegawai Finance Sukabumi Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Masih kata Serka Aprias, barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah handphone, 140 butir eximer, 257 butir Tramadol dan 465.000 uang hasil transaksi.

“Untuk proses hukum lebih lanjut kedua terduga kini sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Cibadak,” pungkasnya.

Pos terkait