Data Desil Dipertanyakan, Warga Sukabumi Mengaku “Dimiskinkan oleh Sistem”

Jeni Mohan (60), salah seorang pedagang Boneka keliling asal Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, saat berjualan.[Foto: rudi]

LINGKARPENA.ID | Persoalan ketidaktepatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menuai sorotan di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi justru masuk kategori masyarakat sejahtera dalam sistem desil pemerintah, sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan sosial.

 

Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena data yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, sebagian warga menyebut sistem pendataan itu sebagai “data hoaks sosial” lantaran berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi sebenarnya.

 

Salah satu warga yang terdampak ialah Jeni Mohan (60), pedagang keliling asal Kampung Ciputat, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda. Di usia senja, ia masih harus berjuang menjajakan dagangan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga:  Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi Mendorong Transformasi Perencanaan dan Pengambilan Kebijakan Hasil Kajian Ilmiah

 

“Kalau saya berhenti jualan, mau makan dari mana? Sekarang semuanya serba susah,” ujar Mohan saat ditemui, Rabu (27/5/2026).

 

Namun ironis, berdasarkan data Kementerian Sosial, Mohan tercatat masuk Desil 10 atau kelompok masyarakat paling sejahtera. Akibat status tersebut, namanya tidak pernah masuk daftar penerima bantuan sosial pemerintah.

 

Sekretaris Kecamatan Parungkuda, Eka Setiawan, membenarkan bahwa Mohan masih tercatat sebagai warga Desa Palasari Hilir. Namun, menurutnya, yang bersangkutan sudah lama tidak menetap di kampung halaman sejak berpisah dengan istrinya sekitar dua setengah tahun lalu.

Baca juga:  Konferensi Pers PWRI Bogor, Kutuk Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan

 

“Administrasi kependudukan sudah dipisah dan pihak keluarga juga mengaku tidak mengetahui keberadaan beliau saat ini,” kata Eka, Kamis (28/5/2026).

 

Ia menambahkan, hingga saat ini Mohan memang tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

 

Keluhan serupa juga dialami Rudi R.T, warga Kelurahan Cibadak. Meski hidup dalam kondisi ekonomi pas-pasan, ia tercatat sebagai warga Desil 8 atau kategori mampu. Dampaknya, sejumlah bantuan yang sebelumnya diterima ikut terblokir oleh sistem.

 

“Anak saya jadi terkendala untuk sekolah karena KIP terblokir. BPJS PBI juga tidak aktif, jadi kalau berobat harus bayar sendiri,” ungkap Rudi, Jumat (29/5/2026).

Baca juga:  Diduga Salah Tangkap: Pria Sukabumi Mengaku Dianiaya 4 Oknum Polisi

 

Menurutnya, data yang tercantum dalam sistem tidak sesuai fakta. Dalam data desil, dirinya disebut memiliki aset berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga barang elektronik mewah.

 

“Padahal saya tinggal ngontrak dan masih nunggak beberapa bulan. Kalau disebut punya mobil, tanah atau perhiasan itu jelas tidak benar,” tegasnya.

 

Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait validitas pemutakhiran data DTSEN dan mekanisme penentuan desil penerima bantuan sosial. Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Pos terkait