DLH Kabupaten Sukabumi Imbau Pengelola SPPG Kelola Sampah dan Air Limbah Sesuai Standar Lingkungan

LINGKARPENA.ID | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (3/6/2026).

 

Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 600.4.6/3771-PPKL/2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik SPPG. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengelolaan makanan dalam skala besar.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan sampah dan air limbah merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Baca juga:  Anak Usia 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Dunia Usai Divaksin Tiga Hari Lalu, Ini Kata Pihak Keluarga 

 

DLH Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelola SPPG diharapkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengurangi timbulan sampah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos atau menyerahkannya kepada pihak yang memiliki kapasitas dalam pengelolaannya.

 

Selain itu, penggunaan bahan dan kemasan sekali pakai juga diimbau untuk dikurangi guna menekan volume sampah yang dihasilkan dari aktivitas dapur. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong pengurangan sampah plastik sekali pakai yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca juga:  Long Weekend, Ribuan Wisatawan Padati Pantai Selatan Sukabumi

 

Pada aspek pengelolaan air limbah, seluruh pengelola SPPG diwajibkan menyediakan sarana pengolahan yang memadai, baik berupa septic tank maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilengkapi dengan grease trap atau perangkap lemak. Fasilitas tersebut harus dibangun sesuai standar teknologi pengolahan air limbah sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025.

 

Air limbah yang dihasilkan dari kegiatan dapur maupun toilet juga harus diolah terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke lingkungan. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kualitas sumber air dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta ekosistem sekitar.

Baca juga:  Event Kelima Seni Ketangkasan Domba Sukabumi, Butuh Infrastruktur yang Memadai

 

Melalui himbauan tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pengelola SPPG dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

 

Himbauan ini ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Sahril Hidayat, ST., MT. (adv).

Pos terkait