LINGKARPENA.ID | Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas sejumlah agenda strategis, Kamis (6/8/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengagendakan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, serta persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar menyampaikan nota pengantar Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Menurutnya, penguatan permodalan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sektor pariwisata yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan destinasi wisata, menarik lebih banyak investasi, membuka peluang kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu penopang pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Pada rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Bupati mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyepakati arah perubahan anggaran daerah.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang lebih adaptif dan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Selain itu, Bupati menyambut baik persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menilai regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Peraturan daerah ini menjadi bukti komitmen kita dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” pungkasnya.






