LINGKARPENA.ID | Laporan masyarakat menjadi awal terungkapnya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/8/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga Desa Cimangkok mengenai aktivitas seorang WNA yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
WNA tersebut diketahui bernama Yang Li. Berdasarkan pemeriksaan awal, Yang Li masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G.
Namun, selama berada di Indonesia, yang bersangkutan diduga menjalankan aktivitas lain. Petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas Yang Li melalui aplikasi Douyin, platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat Tiongkok.
Dari hasil penelusuran awal, Yang Li diduga membuat konten yang mengajak maupun memfasilitasi pria asal Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan Indonesia.
Aktivitas tersebut tidak berhenti pada pembuatan konten. Yang Li juga diduga membantu sejumlah pria berkewarganegaraan Tiongkok mendapatkan tempat tinggal serta memfasilitasi pertemuan dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan hubungan maupun pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Imigrasi Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke lokasi keberadaan WNA. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan Yang Li dan kemudian membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran awal, Yang Li diketahui telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identitas, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal hingga aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Petugas juga mendalami kesesuaian kegiatan tersebut dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Proses terhadap yang bersangkutan masih pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Setiap informasi yang kami peroleh akan diverifikasi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan,” kata Torang.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian, pihak Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henki.
Henki menegaskan, masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap orang asing. Informasi dari warga dapat menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan memastikan keberadaan maupun aktivitas WNA tetap sesuai aturan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hingga saat ini, dugaan keterlibatan Yang Li dalam aktivitas yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dalam tahap pendalaman. Imigrasi menegaskan bahwa setiap dugaan akan diverifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.






