Isbat Nikah Terpadu di Cimanggu, Disdukcapil Dorong Kepastian Status Perkawinan dan Dokumen Kependudukan

LINGKARPENA.ID | Upaya memberikan kepastian hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal di Kecamatan Cimanggu.

 

Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD Disdukcapil Jampangkulon, berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, Pemerintah Desa Cimanggu, KUA Cimanggu serta sejumlah instansi terkait.

 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di GOR Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).

 

Kepala UPTD Disdukcapil Jampangkulon, Iwan Suherlan, SE, mengatakan, kegiatan isbat nikah terpadu menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat yang hingga kini masih menghadapi persoalan administrasi akibat perkawinannya belum tercatat secara resmi.

 

Menurutnya, masih ditemukan masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan secara agama, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara negara. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap berbagai kebutuhan administrasi kependudukan di kemudian hari.

Baca juga:  Menjaga Kondusifitas, Dandim 0622 dan Kapolres Sukabumi Gelar Apel Gabungan

 

“Masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan karena status perkawinannya belum tercatat secara resmi. Kita sering menemukan masyarakat yang perkawinannya sudah dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat secara negara,” kata Iwan dalam sambutannya.

 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya dapat muncul ketika pasangan membutuhkan dokumen kependudukan untuk anak-anak mereka, termasuk dalam proses penerbitan akta kelahiran.

 

“Ketika anak akan dibuatkan akta kelahiran, muncul persoalan mengenai pencantuman nama orang tua, khususnya nama ayah. Padahal, anak tersebut tentu membutuhkan dokumen kependudukan yang jelas agar hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi,” ujarnya.

 

Iwan menegaskan, pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pasangan suami istri, tetapi juga memiliki kaitan dengan pemenuhan hak administrasi kependudukan anak.

Baca juga:  Satgas Konservasi SDA Setda Sukabumi Gelar Pembinaan: Perkuat Komitmen Selamatkan 7.500 Hektar Lahan Kritis

 

Karena itu, ia berharap pelaksanaan isbat nikah terpadu dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan secara resmi.

 

“Kita harus bersama-sama mencari penyelesaian, terutama bagi masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki dokumen perkawinan dan masih menghadapi persoalan dalam administrasi kependudukan,” ungkapnya.

 

Iwan juga mendorong agar koordinasi antara Disdukcapil dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, pemerintah desa, KUA serta instansi terkait terus diperkuat. Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian administrasi.

 

“Kita perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pencatatan perkawinan sangat penting. Jangan sampai karena perkawinan belum tercatat, kemudian anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut ikut mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan,” katanya.

Baca juga:  Disdukcapil Sukabumi Borong Dua Penghargaan, Perkuat Layanan dan Keamanan Data

 

Ia menambahkan, melalui pelayanan terpadu seperti ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan penyelesaian terhadap status perkawinannya, tetapi juga dapat memperoleh kemudahan dalam menata dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

 

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dalam pelaksanaan isbat nikah, agar masyarakat yang perkawinannya belum tercatat dapat memperoleh kepastian administrasi,” pungkasnya.

 

Pelaksanaan isbat nikah terpadu di Kecamatan Cimanggu tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dijalani sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi. (adv).

 

Pos terkait