DPRD dan Pemkot Sukabumi Bahas Tiga Raperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Warga

LINGKARPENA.ID | Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, menegaskan pentingnya pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Wali Kota Sukabumi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas ruang publik di Kota Sukabumi.

 

Menurutnya, pembahasan ketiga Raperda tersebut memiliki arti strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Regulasi yang disusun tidak cukup hanya menjadi landasan administratif, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan warga.

 

Tiga Raperda yang menjadi perhatian tersebut meliputi Raperda prakarsa DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda usulan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah, serta Raperda usulan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Ketiga regulasi tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan Kota Sukabumi yang lebih produktif, tertata, dan berkelanjutan.

 

H. Wawan Juanda berpandangan, kebijakan investasi harus diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Pada saat yang sama, penataan organisasi perangkat daerah perlu memastikan birokrasi berjalan lebih efektif, sedangkan kebijakan ruang terbuka hijau harus menjamin keseimbangan antara pembangunan fisik, kepentingan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

 

“DPRD Kota Sukabumi memandang bahwa pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan iklim investasi, serta menjaga kualitas lingkungan dan ruang publik bagi masyarakat,” ujarnya Kepada Media Lingkarpena.id Pada Kamis (15/10/2026) melalui Telephone Whatsap

 

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, H. Wawan Juanda menekankan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Sukabumi.

 

Sebagai salah satu instrumen kebijakan pembangunan daerah, investasi memiliki peran penting dalam memperkuat aktivitas ekonomi, meningkatkan produktivitas, serta mendorong tumbuhnya berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membangun lingkungan investasi yang memberikan kepastian, kemudahan, dan kesempatan yang proporsional bagi para pelaku usaha.

 

Namun, menurutnya, keberhasilan investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau meningkatnya aktivitas ekonomi secara statistik. Investasi juga harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan kesempatan berusaha, dan penguatan potensi ekonomi lokal.

 

Dengan demikian, pemberian insentif dan kemudahan investasi perlu dirancang secara terarah agar mampu mendorong pertumbuhan usaha sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Pertama, Raperda Prakarsa DPRD tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang merupakan usulan dari DPRD, diharapkan menjadi landasan hukum untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Sukabumi. Kita ingin investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Peningkatan UMKM Menjadi Prioritas Musrenbang Kelurahan Selabatu

 

Pandangan tersebut menempatkan investasi sebagai instrumen pembangunan yang harus memiliki orientasi sosial dan ekonomi secara bersamaan. Artinya, kemudahan yang diberikan kepada investor perlu berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, perlindungan terhadap potensi ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas kesejahteraan warga.

 

Kota Sukabumi membutuhkan kebijakan investasi yang mampu mempertemukan kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam satu arah pembangunan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi dunia usaha, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kebermanfaatan publik.

 

Dalam konteks tersebut, pembahasan Raperda menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemberian insentif memiliki tujuan yang jelas, mekanisme yang terukur, serta orientasi terhadap hasil yang dapat dievaluasi.

 

DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengawal agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada pemberian kemudahan administratif, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem investasi yang produktif dan berkontribusi terhadap kemajuan daerah.

 

Selain investasi, aspek kelembagaan pemerintahan menjadi perhatian penting melalui Raperda usulan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah.

 

H. Wawan Juanda menilai, penataan organisasi perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, efektivitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta kejelasan pembagian tugas dan kewenangan.

 

Perubahan struktur birokrasi, menurutnya, tidak boleh dipahami sebatas penyesuaian nama, penggabungan unit kerja, atau perubahan nomenklatur kelembagaan. Lebih dari itu, penataan organisasi pemerintahan harus mampu memperkuat kapasitas birokrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Birokrasi yang efektif merupakan salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Struktur organisasi yang tepat akan membantu memperjelas tanggung jawab, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

 

Sebaliknya, perubahan struktur yang tidak disertai perencanaan matang berisiko hanya menghasilkan perubahan administratif tanpa diikuti peningkatan kinerja yang signifikan.

 

Karena itu, pembahasan Raperda mengenai Perangkat Daerah perlu mempertimbangkan kesesuaian antara fungsi kelembagaan, beban kerja, kebutuhan pelayanan, dan kemampuan keuangan daerah. Penataan tersebut juga perlu memastikan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tugas dan kewenangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Prinsipnya, perubahan struktur organisasi pemerintahan jangan hanya berorientasi pada perubahan nomenklatur, tetapi harus mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap H. Wawan Juanda.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk organisasi, melainkan oleh kemampuan aparatur dalam menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan yang mudah diakses, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan warga.

 

Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja secara profesional, memberikan kepastian pelayanan, serta mengelola anggaran dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Oleh sebab itu, perubahan terhadap regulasi perangkat daerah harus benar-benar memperhatikan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Gelar Apel Peringatan Satpam ke 42

 

Dalam proses pembahasannya, DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa desain kelembagaan yang dipilih memiliki dasar kebutuhan yang kuat, tidak menimbulkan pemborosan anggaran, serta mampu meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan.

 

Dengan pendekatan tersebut, penataan perangkat daerah diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi, bukan sekadar perubahan administratif yang tidak menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan publik.

 

Sementara itu, Raperda usulan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dipandang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan Kota Sukabumi.

 

Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur, pertumbuhan aktivitas ekonomi, dan perkembangan kawasan perkotaan, keberadaan ruang terbuka hijau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas lingkungan hidup masyarakat.

 

RTH bukan sekadar elemen penghijauan atau pelengkap estetika kota. Keberadaannya berkaitan dengan kualitas udara, kenyamanan lingkungan, fungsi ekologis, ketersediaan ruang interaksi sosial, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang layak.

 

Karena itu, kebijakan mengenai ruang terbuka hijau perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang yang memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan.

 

H. Wawan Juanda menegaskan bahwa pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi. Aspek lingkungan, ketersediaan ruang publik, kenyamanan warga, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang juga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

 

“Ketiga, Raperda usulan Wali Kota tentang Perubahan atas Perda mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ini penting, karena pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, ketersediaan ruang publik, kenyamanan warga, serta keberlanjutan Kota Sukabumi bagi generasi mendatang,” jelasnya.

 

Pandangan tersebut menegaskan bahwa kemajuan suatu kota tidak cukup diukur melalui pembangunan gedung, jalan, kawasan usaha, maupun peningkatan aktivitas ekonomi. Kualitas lingkungan dan ketersediaan ruang publik juga menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan pembangunan perkotaan.

 

Ruang terbuka hijau memiliki nilai strategis karena dapat menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat sekaligus mendukung fungsi ekologis kawasan perkotaan. Keberadaannya juga perlu dipertimbangkan dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk peningkatan suhu kawasan perkotaan, berkurangnya kawasan resapan air, dan tekanan terhadap ruang publik.

 

Dalam hal ini, pembahasan Raperda RTH diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan penataan ruang yang lebih terencana dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

Perubahan regulasi tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan kesesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi ruang kota, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan secara konsisten.

Baca juga:  Bentuk Regenerasi, MUI Kota Sukabumi Kukuhkan Kaderisasi Ulama Muda

 

Selain itu, upaya menjaga ruang terbuka hijau membutuhkan koordinasi lintas sektor dan komitmen bersama. Pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan ekologis.

 

Dengan demikian, kebijakan RTH tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa ruang kota berkembang secara tertata, nyaman dihuni, dan tetap memiliki kualitas lingkungan yang baik bagi generasi mendatang.

 

Pembahasan tiga Raperda tersebut memperlihatkan bahwa arah pembangunan daerah membutuhkan keterpaduan antara kebijakan ekonomi, penguatan kelembagaan, dan perlindungan lingkungan.

 

Raperda investasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Penataan perangkat daerah diarahkan untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, perubahan regulasi mengenai ruang terbuka hijau menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

 

Ketiganya merupakan aspek yang saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab tantangan pembangunan perkotaan.

 

Pertumbuhan ekonomi membutuhkan birokrasi yang efektif dan kepastian kebijakan. Pelayanan publik yang berkualitas memerlukan organisasi pemerintahan yang tertata dengan baik. Sementara itu, pembangunan ekonomi dan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

 

Dalam kerangka tersebut, pembahasan Raperda menjadi ruang penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji substansi kebijakan, memperhatikan kebutuhan daerah, serta memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas.

 

DPRD Kota Sukabumi memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik.

 

Karena itu, setiap Raperda perlu dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelembagaan, kemampuan fiskal, kondisi sosial ekonomi, dan dampaknya terhadap masyarakat.

 

Regulasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh relevansi substansi, kejelasan pelaksanaan, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankannya secara konsisten.

 

Pada akhirnya, ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah lebih jelas bagi pembangunan Kota Sukabumi. Investasi harus menghadirkan peluang ekonomi, birokrasi harus memberikan pelayanan yang semakin baik, dan pembangunan kota harus tetap menjaga kualitas lingkungan serta ruang publik.

 

Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintahan saat ini, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan Kota Sukabumi pada masa mendatang.

 

Bagi DPRD Kota Sukabumi, substansi utama dari pembahasan ketiga Raperda tersebut adalah memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki orientasi yang jelas: memperkuat pemerintahan, menggerakkan perekonomian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga keberlanjutan kota demi kepentingan masyarakat.

Pos terkait