Curat di Indomaret Cibadak, Driver Ojol Diamankan Polisi, Keluarga Tawarkan Itikad Baik via RJ

Gambar Ilustrasi: Aksi pencurian dan pemberatan (curat).| ist/net

LINGKARPENA.ID | Himpitan ekonomi akibat sepinya orderan mendorong pengemudi ojek online (ojol) berinisial MD (37) mengambil jalan pintas. Ia nekat mencuri di sebuah minimarket Indomaret di Kecamatan Cibdak, Kabupaten Sukabumi, dan kini harus berurusan dengan polisi.

 

MD saat ini telah diamankan di Mapolsek Cibdak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik, pria yang berstatus sebagai bapak satu anak ini mengakui bahwa aksinya didasari oleh desakan kebutuhan sehari-hari dan tunggakan kredit kendaraan.

 

“Saya khilaf, Pak. Pendapatan dari ngojek jauh berkurang, sedangkan kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi, bahkan kredit motor pun menunggak,” ujar MD saat dimintai keterangan, Rabu (21/10/2026).

Baca juga:  Komunitas Driver Ojol dan Taksi Online Sukabumi Akan Gelar Aksi Damai

 

MD menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan memohon agar pihak pelapor (manajemen minimarket) bersedia memberikan maaf.

 

Kasus ini turut memicu perhatian serius dari keluarga MD. Merespons hal tersebut, perwakilan keluarga mendatangi Mapolsek Cibdak dan pihak pelapor untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Keluarga juga menegaskan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut.

Baca juga:  Forkopimda Kab Sukabumi, Musnahkan Narkotik Jenis Shabu Seberat 24 Kg Senilai Rp29 Miliar

 

Sang istri yang turut mendampingi memohon kebijaksanaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut di ranah hukum formal, mengingat MD adalah satu-satunya tulang punggung keluarga.

 

“Kami memohon kebijaksanaan pihak pelapor dan kepolisian agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sejauh ini MD masih ditahan di Polsek Cibdak, namun kami sangat mengharapkan adanya upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif),” ujar perwakilan keluarga, Kamis (22/10/2026).

Baca juga:  Kedapatan Bawa Cerulit, Polisi Pastikan Ketiga Remaja Berstatus Pelajar

 

Harapan keluarga ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan apabila telah terjadi penyelesaian antara pelaku dan korban, ditandai dengan itikad baik pelaku, pengembalian kerugian, dan tidak adanya ancaman kekerasan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kamis (22/10/2026), pihak Polsek Cibdak masih melakukan pendalaman kasus serta berkoordinasi dengan pihak pelapor terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur restoratif.(*)

Pos terkait