Aksi Kepala Desa Jilid II di DPR RI Desak Revisi UU Tentang Desa, Menunggu Final

Ribuan kepala desa saat menggelar aksi jilid II soal revisi Undang-undang tentang desa di halaman Gedung DPR RI, Selasa (5/12/2023).| Foto: istimewa

LINGKARPENA.ID | Ribuan kepala desa dari Delapan Organisasi yang ada di Indonesia kembali menggelar aksi jilid II di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Kedatangan para kepala desa disambut hangat oleh pimpinan DPR RI dan anggota.

Mereka menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada bulan Januari, 2023 lalu.

Dalam aksi ini, para kepala desa menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU tersebut. Salah satu poin yang menjadi tuntutan adalah kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 10 persen.

Para kepala desa berpendapat bahwa dengan adanya kenaikan APBN tersebut akan berdampak lebih baik dan dapat membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.

Selain itu, mereka menuntut agar pengelolaan keuangan sepenuhnya diberikan kepada pemerintahan desa. Dalam aksinya mereka berargumen bahwa desa sebagai unit pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat dan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan dan prioritas penggunaan anggaran.

Baca juga:  Salurkan Aspirasi Pecinta Seni, Polda Jatim Gelar Bhayangkara Mural Festival 2021
APDESI Perwakilan Kabupaten Sukabumi | istimewa

Tidak cuma itu, para kepala desa juga menginginkan kenaikan kesejahteraan bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku mitra dalam pemerintahan desa.

Mereka berpendapat perangkat desa dan anggota BPD juga memiliki peran penting dalam memajukan pembangunan dan pengelolaan desa, sehingga sangat dipandang perlu untuk diperhatikan kesejahteraannya.

Dalam aksi jilid ke II ini para kepala desa yang mendatangi gedung DPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Turut terlibat langsung dalam aksi tersebut Ketua APDESI Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, yang juga memberikan dukungannya terhadap rencana perubahan UU Desa.

Deden menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Desa sangat penting. Hal tersebut demi untuk meningkatkan pelayanan publik di desa-desa.

“Pengelolaan keuangan desa yang sepenuhnya diberikan kepada desa akan memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penggunaan anggaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ujar Deden kepada wartawan, melalui pesan whatsApp nya.

Baca juga:  Ketua DPRD: Orang Bekasi Musti Bangga Punya Tokoh Pahlawan Nasional KH. Noer Ali dan Mayor M. Hasibuan

Dirinya juga mendukung usulan kenaikan APBN sebesar 10 persen dalam revisi UU Desa tersebut. Menurutnya, kenaikan itu akan memberikan tambahan anggaran yang signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan di desa-desa.

Selain itu, ia juga berpendapat, kenaikan akan berdampak pada kesejahteraan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan itu sangat perlu diperhatikan dalam revisi UU Desa.

“Saya menganggap perangkat desa dan anggota BPD juga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Sehingga kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” tandasnya.

Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi ini berharap, revisi UU Desa dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan masyarakat desa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembangunan desa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

Baca juga:  Ini Diantaranya Nama-nama Pejabat Baru di Pemda Sukabumi

Kata Deden, Revisi UU Nomor 6 tahun 2014 ini telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, dimulai dari aksi protes para kepala desa di depan gedung DPR RI pada bulan Januari, lalu.

“Ya setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya revisi ini disepakati oleh DPR RI dan saat ini tahap finalisasi. Kami disambut langsung oleh Ketua DPR RI Mbak Puan Maharani. Surat kesepakan bersama dengan Pimpinan DPR RI sudah di tandatangani,” terangnya.

Perwakilan Ketua Organisasi Desa saat berfoto bersama pimpinan DPR RI dan anggota usai penandatanganan kesepakatan bersama.| istimewa

Mereka berharap dalam beberapa bulan ke depan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini dapat memberikan perubahan yang signifikan bagi desa-desa di seluruh Indonesia.

“Ya kami para kepala desa sangat optimis dengan adanya revisi ini pembangunan di desa akan semakin terarah dan kesejahteraan masyarakat juga bakala meningkat,” pungkasnya.**

Pos terkait