Aktivitas Galian C, di Jalan Nasional Warungkiara Sukabumi Diduga Belum Kantongi Izin

LINGKARPENA.ID – Aktivitas galian C di Jalan Nasional Warungkiara Kabupaten Sukabumi banyak di persoalkan berbagai pihak. Banyak yang menduga pekerjaan galian tersebut belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Diketahui di lokasi aktivitas pekerjaan galian sudah berjalan sudah satu minggu. Banyak pengguna jalan merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian tanah tersebut. Pasalnya selain menyebabkan dampak polusi terhadap jalan juga mengganggu lalulintas karena menggunakan mobilisasi truk tronton.

Baca juga:  Pencuri HP Todong dengan Sebilah Golok di Cibadak Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala Desa Ubrug Hen Hen Suhendi saat di konfirmasi lingkarpena.id soal keberadaan izin kegiatan galian tersebut menurutnya belum ada permohonan izin secara resmi.

“Jika izin resmi sepertinya belum ada. Saya sudah sarankan kepada pemilik lokasi agar menempuh izin terlebih dahulu sebelum aktivitas,” terang Hen Hen Suhendi, melalui telepon seluler nya Senin, 14/2/2022 sore tadi.

Baca juga:  Pedagang Kopiah Musiman Raup Rupiah di Bulan Ramadhan

Menurut Kepala Desa Ubrug, lokasi tersebut merupakan milik salah satu Yayasan Al-Bhatstoh. Menurutnya pihak pemerintah desa jauh-jauh hari sudah menyarankan kepada pemilik Yayasan agar mengurus terlebih dahulu izin-izin yang dibutuhkan sebelum dilakukan aktivitas pekerjaan.

“Pemerintah desa menyarankan untuk menempuh izin sudah. Ya, itu konsekuensi jika ada masalah dengan pemilik soal aktivitas pekerjaan. Rencananya besok akan dilakukan musyawarah dengan muspika berikut pemilik lokasi,” terangnya.

Baca juga:  Sekda Kunjungi Korban Keracunan Massal di Puskesmas Purabaya, Ini Pernyataan Kapolsek!

Sementara itu, pemilik Yayasan Al-Bhatstoh, KH Hamdan Baesuni belum bisa dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu konfirmasi dari pihak Yayasan atas aktivitas pekerjaan galian tersebut.

 

 

Pos terkait