Satlantas Polres Sukabumi Razia Taksi Gelap

LINGKARPENA.ID | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi menggelar razia terhadap taksi gelap di sejumlah titik di wilayahnya. Hasilnya, lima unit kendaraan yang diduga sebagai taksi gelap berhasil diamankan.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya taksi gelap yang beroperasi di Sukabumi.

“Kami melaksanakan operasi dan menemukan lima unit kendaraan yang diduga sebagai taksi gelap. Ciri-cirinya ada stiker-stiker tertentu, lalu kami periksa handphone pengemudi, mengecek grup WhatsApp mereka, serta melihat apakah ada pesanan khusus dari penumpang atau dari grup mereka sendiri,” ujar AKP Arif, Jumat (7/2/2025).

Baca juga:  Dishub Sukabumi Bareng Satlantas Lakukan Pengawasan dan Pengendalian Lalin Kendaraan Barang

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga memeriksa penumpang di dalam kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alamat mereka berbeda-beda, yang menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut merupakan taksi gelap.

Dari hasil penyelidikan, diketahui taksi gelap ini beroperasi hampir setiap hari dengan jam operasional tertentu, yakni sore hingga malam atau dari malam ke pagi. Mayoritas penumpangnya memiliki tujuan ke luar kota, seperti Jakarta hingga Bali.

“Kebanyakan penumpang ini berkumpul di satu titik, lalu berangkat bersama. Rata-rata mereka melintas di wilayah Cikidang sebelum menuju ke luar kota. Tarifnya bervariasi karena sistemnya door to door, sehingga masyarakat merasa nyaman meskipun biayanya lebih mahal,” jelasnya.

Baca juga:  Sempat Buron, Sopir Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Sukabumi - Bogor Diamankan Polisi

Sebagai tindakan awal, Satlantas Polres Sukabumi telah menilang para pengemudi dan mengamankan unit kendaraannya. Tak hanya itu, mereka juga akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Ada tiga pasal yang kami terapkan. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 yang mengatur sanksi administratif atau pidana. Kemudian, PP Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 23 Ayat 1. Terakhir, Pasal 308 KUHP yang menyatakan bahwa siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum tanpa izin resmi atau menggunakan izin palsu dapat dipidana hingga satu tahun penjara atau denda Rp3 juta,” tegas AKP Arif.

Baca juga:  Antisipasi Tawuran, Satlantas Polres Sukabumi Sambangi Sekolah Berikan Penyuluhan

Satlantas Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan taksi gelap ini. Para pengemudi diarahkan agar mengurus legalitas kendaraan mereka agar bisa beroperasi secara resmi.

“Pelanggaran ini tidak hanya merugikan penumpang, tetapi juga angkutan resmi yang telah mengikuti aturan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap taksi gelap demi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait