Atas Pernyataan Bupati dan Walhi Jabar, KPH Sukabumi Beberkan soal Pendampingan dan Kewenangan

FOTO: Uday Jubaedi, Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi Uday Jubaedi menyatakan, pengelolaan hutan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi satgas konservasi sumberdaya alam kabupaten Sukabumi, Kamis kemarin bertempat Hotel Sukabumi Indah Selabintana (19/12).

Menurut Uday, perlu diketahui pada SK tugas pembinaan itu ranahnya ada pada cabang dinas kehutanan provinsi jawa barat wilayah III sukabumi. Oleh sebab itu kemudian masyarakat juga memang harus dibimbing.

“Kita (Perhutani) istilahnya melaksanakan program teknis dan pendampingan, seperti ketika mereka tidak tahu lokasi atau batas peta kawasan hutan yang dipegang oleh mereka. Kami hanya menyampaikan itu saja. Sedangkan tugas pendampingan kewenangan ada di cabang dinas kehutanan provinsi jawa barat wilayah III sukabumi,” tegas Uday kepada wartawan.

Selanjutnya, terkait dengan kebencanaan itu akan pasti berdampak luas, terutama yang disorot kawasan hutan karena disitu ada kawasan hutan dan ada juga hak guna usaha (HGU). Menurut Uday dimana kawasan hutan yang kemarin disampaikan pak bupati di salah satu TV Nasional, itu termasuk lokasi pasir piring dan puncak buluh.

“Nah sekarang ada kolaborasi dan mungkin big goalnya adalah mari kita bersama sama sinergis saling menjaga. Jadi kedepan tidak lagi terjadi bencana seperti yang terjadi pekan lalu. Kami sarankan hilangkan illegal meaning atau penambangan tanpa ijin (peti) tetapi kita harus duduk bersama, jangan hanya Perhutani saja,” tadasnya.

Berkenaan kawasan puncak buluh dan pasir piring sebagaimana disampaikan Bupati Marwan Hamami dalam acara Tv one, Uday merinci bahwa luas lahan di puncak buluh ada 112 hektare. Dan lokasi tanah masuk dari bumi Cikepeul abadi (BCA) pada saat itu ada rislah.

Baca juga:  Longsor di Tanah Milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ancam Sejumlah Bangunan, Petugas Siaga

“Nah sekarang lahan itu sudah dikelola oleh pemegang ijin kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Lalu untuk lahan di pasir piring luasnya 553 hektare 338 dikelola KHDPK dan 118 hektare itu dikelola perhutani,” jelsnya.

Kata Uday, pada Tahun 2019 pihaknya diperintahkan oleh kementerian untuk co-fring atau subtitusi batu bara pada rasio tertentu dengan bahan biomassa dengan PLTU Palabuhanratu. Sementara biomassa dari kaliandra, membangun 4.000 hektare. Dari luas tersebut itu ada komposisi yaitu 70 persen untuk tanaman biomassa, lalu sisanya 30 persen untuk tanaman masyarakat.

“Karena yang 70 persen itu tidak ada akses untuk masyarakat, sehingga disisakan 30 persen untuk masyarakat atau agro. Kendati begitu ternyata ada sebagian yang ditanami singkong,” bebernya,

Menurut Uday, memang konsepnya harus ada tanaman kehutanan, tapi sekarang ini masyarakat tidak ada untuk tanaman kehutanan. Seharusnya kata dia, ada komposisi tanaman kehutanan. Terkait pabrik juga sama, sifatnya mandatori dari kementerian, karena ketika nanti membangun tanaman biomassa, itu selama tiga tahun baru bisa dipanen, sementara (Perhutani) mungkin bisa di tahun 2025 .

“Memang ada sinergi yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, jadi perhutani harus membangun yaitu membangun tanaman biomassa kemudian pabriknya untuk menyuplai ke PLTU Palabuhanratu, istilahnya supervisi untuk batu bara, jadi sebagian batu bara dan saudas briket serbuk,” katanya.

Baca juga:  Penutupan KKN-T Fakultas Ekonomi Universitas Borobudur di Desa Cikujang Sukabumi, Ini Pesan Kades

“Kedua kawasan KHDPK itu luas, seperti puncak aher dan curug sodong itu kawasan hutan lindung ,jadi sebelumnya ada penetapan hutan lindung dari kementerian kehutanan seluas 1400 hektare. Luasan tersebut menurut kami seharusnya ada proses tahapan dahulu, mulai dari penunjukan, pemetaan, tata batas baru penunjukan kelas hutan lindung ,setelah itu ujung-ujungnya ada penetapan diserahkan ke Perhutani,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Uday menyatakan, atas kebijakan kementerian ternyata berdampak pada proses administrasi yang didalamnya sudah terjadi  bermacam-macam (indikasi masalah), seperti ada sertifikat hak milik (SHM) dan sampai sekarang belum terselesaikan. itu semua sepenuhnya lahan KHDPK, jadi menurutnya tidak ada kawasan yang dikelola Perhutani.

“Seterusnya di cikepuh seluas 1400 hektare sebetulnya dampak undang-undang cipta kerja yakni terdapat penggunaan kawasan yang diserahkan dari kementerian lingkungan hidup itu hampir 780 hektare dikelola masyarakat dan sebagian sisa lahan masih dikelola oleh KHDPK.

Lokasi tersebut diantaranya ada di desa Mandrajaya, Sekarsakti dan Ciemas. Semua itu lahan KHDPK, jadi tidak ada yang dikelola oleh perhutani ,termasuk tambang-tambang yang berdekatan itu semua kawasan KHDPK.

“Maka kawasan hutan yang dikelola perhutani dari mulai pabrik ada 118 hektare ,sedangkan kawasan pasir piring masuk dikelola KHDPK,” JELAS Uday.

Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi disinggung atas tudingan Walhi Jabar terhadap adanya degradasi hutan yang diduga kuat karena adanya pembukaan lahan untuk proyek hutan tanaman energi (HTE) guna pasokan serbuk kayu ke PLTU Pelabuhan Ratu.

Baca juga:  Ketua DPRD Apresiasi Pelantikan SMSI Sukabumi Raya

Dalam proyek ini, mereka sebutkan bahwa PT. Perhutani selaku pemegang otoritas kawasan telah memproyeksikan lahan seluas 1.307,69 hektare, akan hal ini Uday jelaskan, memang tidak menutup kemungkinan ada beberapa lahan menjadi Illegal mining dan semenjak dari 2019 kita tindaklanjuti melakukan sosialisasi terus melakukan penutupan bersama kepolisian dikawasan cibuluh ,mungkin ada upaya hukum ,tetapi memang kita tidak mengurus itu karena untuk keberlanjutan itu ranah kepolisian.

“Berdasarkan SK nomor 1013, petanya sudah ada dan lengkap jadi kami tinggal menyampaikan bahwa kawasan tersebut masuk lahan ijin kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) yang diluar kewenangan Perhutani , lalu untuk kawasan mulai dari desa ciemas, mekar sakti,mandra jaya, kertajaya dan cihaur pun sama
itu semua KHDPK , jadi diluar pengelolaan dan kewenangan Perhutani,” terangnya.

Lanjut Uday, dari 61 ribu hektare, dimana pengelolaan (Perhutani) seluas 42 ribu hektare, kemudian 18 ribu hektare sudah dikelola KHDPK, termasuk yang dimohon Wilton seluas 300 hektare itu semua sudah KHDPK, walau sudah ada peraturan teknik (Pertek) tetapi belum ada ijin dari KLH kalau sekarang Kehutanan.

Ditambah pula GMBI untuk pertambangan sudah mengusulkan ke kita 10 hektare, tetapi memang tidak ada ijin dari kementerian, lalu kawasan hutan yang diatas itu sudah dimohon GMBI untuk pertambangan.

“Makanya dari itu kami perjelas kembali kepada semua pihak bahwa untuk proses perubahan alih fungsi atau tukar menukar pinjam pakai kawasan hutan lindung itu  kewenangan adanya di kementerian,” tukasnya.

Pos terkait