LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan penghinaan terhadap organisasi keagamaan Muhammadiyah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aparat kepolisian dalam perkembangannya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, yang berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026 di Mapolres Sukabumi Kota.
Tahapan proses berjalan menyusul terhadap laporan terhadap salah satu akun Facebook mili atas nama Imron Rosyadi. Dalam postingannya beberapa waktu lalu diduga konten tersebut bermuatan penghinaan terhadap organisasi Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Dalam siaran persnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi Rozak Daud menyampaikan, langkah cepat aparat terkait dari Polres Sukabumi Kota sangat diapresiasipi. Kata Rozak, aparat sangat sigap dan cepat dalam merespon, menangani laporan meski suasana libur Idulfitri.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi Kota. Kami juga sangat mengapresiasi respon cepat kepolisian atas pemeriksaan saksi,” jelas Rozak di Polres Sukabumi Kota, usai pemeriksaan saksi, Selasa, (24/3).
Lanjut Rozak, pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak Muhammadiyah ke Polres Sukabumi Kota. Kaus tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap organisasi Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara Imron Rosyadi melalui platform media sosial Facebook pada Kamis, 19 Maret 2026 lalu.
Adapun saksi yang dimintai keterangan pada kesempatan ini kata Rozak adalah Irwan Kurniawan. Dia merupakan perwakilan dari media Beritausukabumi, sekaligus pihak yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan terkait peristiwa tersebut.
“Proses pemberian keterangan oleh saksi berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam, dengan pendampingan langsung dari Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi,” kata Rozak.
Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh saudara Imron Rosyadi tidak hanya mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah, tetapi juga mencerminkan sikap intoleransi yang berpotensi merusak harmoni sosial serta kehidupan beragama yang rukun di tengah masyarakat.
“Kami sudah berkomitmen akan mengawal proses hukum ini secara objektif dan profesional, serta memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rozak.
Ia juga menandaskan, ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan nama baik organisasi Muhammadiyah dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.(*)






