LINGKARPENA.ID | Kuasa hukum ayah kandung NS, Dedi Setiadi, menyampaikan tanggapan atas penetapan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, keputusan penyidik menetapkan satu tersangka merupakan langkah awal yang layak diapresiasi. Namun demikian, ia menilai proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ.
“Kami menghormati upaya penyidik. Tapi penetapan satu tersangka bukan akhir dari proses. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal dan perlu pendalaman lebih lanjut. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Korban sudah berusia remaja dan secara fisik tentu memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri. Jika kekerasan dilakukan hanya oleh satu orang, kecil kemungkinan tidak ada perlawanan. Ini patut diuji lebih jauh oleh penyidik,” katanya.
Ia menekankan bahwa aspek tersebut penting untuk digali demi mengungkap kebenaran secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya peran tambahan dari pihak lain.
“Kami melihat ada ruang yang harus dikembangkan dalam penyidikan. Jangan sampai fakta yang sebenarnya justru terlewat,” tegasnya.
Selain mendorong pendalaman perkara, Dedi juga meminta agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Ia berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga lembaga peradilan, mengawal perkara ini tanpa intervensi dan penuh tanggung jawab.
“Kami ingin perkara ini diproses secara objektif dan sampai tuntas. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” pungkasnya.






