LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, Sukaraja.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam, korban AH (11) dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Pelaku berpura-pura menanyakan waktu, namun tiba-tiba merampas handphone yang berada di tangan korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, tetapi pelaku malah tancap gas hingga menyeret tubuh bocah tersebut sejauh kurang lebih 200 meter. Keduanya sempat terjatuh, namun pelaku berhasil bangkit dan melarikan diri. Insiden itu menyebabkan korban mengalami luka lecet di dada, perut, dan kedua kakinya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja.
Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan lapangan. Berbekal keterangan saksi dan hasil pengecekan di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya terungkap. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, MA berhasil diringkus petugas di wilayah Sukaraja.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beraksi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukaraja dan dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Sukaraja AKP Aguk Khusaini membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Ini bagian dari komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Aguk.
Kapolsek turut menyayangkan tindakan pelaku yang menyebabkan korban anak mengalami luka akibat terseret di aspal.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih di bawah umur. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Aguk juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika membawa barang berharga di luar rumah.
“Jika melihat atau mengetahui tindakan kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat, melalui call center 110, atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110,” pungkasnya.
Editor : Redaksi






