LINGKARPENA.ID | Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum TJSPKBL/CSR Kabupaten Sukabumi, di Bale Pangripta Bappelitbangda yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sukabumi, Jumat (02/05/2025).
Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Andreas, Menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan momentum yang sangat strategis dalam rangka memperkuat sinergi antara sektor swasta dengan Pemerintah Daerah. Tujuan utamanya adalah menyatukan pandangan dan langkah dalam menyelaraskan pelaksanaan program corporate social responsibility (TJSPKBL/CSR ) perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi.
“Kabupaten sukabumi memiliki potensi ekonomi yang besar dengan berbagai sektor industri dan usaha yang berkembang,” ujar Andreas.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan harus diiringi dengan kepedulian sosial dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, peran dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya sangatlah penting.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Aep Najmudin, menjelaskan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan TJSPKBL/CSR yang lebih terarah dan optimal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan regulasi baru, yaitu Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan, dan bina lingkungan. Peraturan ini mengatur secara lebih jelas mengenai bagaimana program tjspkbl/csr dapat berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan daerah.
“Untuk memastikan implementasi yang lebih efektif, kami juga telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2024 tentang fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan, dan bina lingkungan,” pungkas Aep.
Sementara itu, regulasi ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam melaksanakan program tjspkbl/csr yang lebih sinergis dengan kebijakan pembangunan daerah.






