LINGKARPENA.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPC K-Sarbumusi) Kabupaten Sukabumi Usman Abdul Fakih mengatakan, akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juncto PP nomor 46 tahun 2015.
Menurut Usman, dari hasil kajian terbaru internal DPC K-Sarbumusi Kabupaten Sukabumi terkait Permen No 2 tahun 2022 ternyata sudah sesuai peraturan perundang undangan dan UU No. 40/2004 tentang SJSN. Namun secara filosofis JHT di UU SJSN harus di rubah.
“Karena Permenaker no 2 tahun 2022 pastinya mengikuti UU SJSN dan PP 46. Jadi memang ini penyakitnya. Di UU SJSN, itu yang harus di gugat dengan merubah filosofi Jaminan Hari Tua itu sendiri. Jika JHT itu memang jaminan hari tua, maka bukan jaminan hari muda,” tegas Usman.
Namun demikian, jika gugatan itu terkabul program pengganti JHT yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa didapat oleh pekerja dan harus dipastikan diterima oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Jika pekerja dipastikan bisa menerima manfaat JKP, maka itu lebih baik. Berarti kan nantinya pekerja bisa menerima dua manfaat di hari tuanya yaitu JHT dan dana pensiun,” terang Usman.
Selain itu lanjut Usman, Pemerintah harus memantau dan mengawal jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dipastikan sesuai dalam menjalankan JKP itu. Nantinya, jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan malah seolah jatuh dan tertimpa tangga juga jika persoalan JPK ini tidak selesai.
“BPJS dan Pemerintah harus profesional dan proporsional dalam menjalankan program JKP. Jangan sampai pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan nantinya malah jatuh miskin karena tidak bisa bekerja lagi, apalagi berwiraswasta,” tandasnya.






