Beredar Soal Tiket Ujunggenteng Rp. 35.000, Ini Penjelasan Kadispar Kab Sukabumi

Harga tiket masuk wisata Ujunggenteng termasuk asuransi kecelakaan laut bagi wisatawan.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Beredar luas dan menjadi perbincangan hangat disetiap perpesanan Whatsapp Group (WAG) terkait adanya postingan tiket masuk ke lokasi wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, dipatok Rp 35.000 pada libur lebaran tahun 2022 ini.

Atas ramainya persoalan tiket yang diperbincangkan netizen itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait harga tiket tersebut.

Baca juga:  Kambing Guling di HUT LSM Dampal Jurig ke 30, Ini Maknanya Kata Irvan Azis

“Iya betul, itu merupakan tiket resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dinas mengeluarkan harga tiket berdasarkan peraturan daerah (perda) nomer 07 tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta diberlakukan sejak tahun 2018,” kata Sigit Widarmadi kepada Lingkarpena.id, Sabtu (07/05/2022).

Lanjut dia, tiket tersebut diterbitkan pada tahun 2018 hingga tahun 2022 dan harganya pun tidak mengalami kenaikan. Dan hal itu juga sudah dikoorporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Tim Lifeguard Selamatkan Satu Korban Laut Selatan

“Tertulis pada tiket diberikan nomer registrasi oleh Bapenda. Lalu tiket tersebut sebagai dasar Dinas Parawisata untuk menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Dengan begitu sambung dia, dari harga yang terpatok Rp 35.000 pada tiket wisata Ujunggenteng sudah termasuk klaim asuransi apabila pengunjung wisata mengalami kecelakaan laut.

“Jadi untuk para pengunjung ke tempat wisata yang membeli tiket seperti itu agar di simpan baik-baik. Jangan sampai hilang, itu sebagai bukti. Jika mengalami kecelakaan laut dikawasan wisata maka wisatawan bisa mengklaim asuransinya,” tanasnya.

Baca juga:  Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Rapid Test Masif Wisatawan

Pos terkait