LINGKARPENA.ID | Kabar gembira dari Gubernur Jawa Barat melalui vidio dibeberapa akun tiktok, bahwa masyarakat Jawa Barat dibebaskan atas penghapusan tunggakan, denda dan pajak kelewat Kendaraan bermotor kini hanya bayar pajak tahun 2025 saja.
Hal yang serupa pun disambut baik oleh Bupati Sukabumi Asep Japar. Ia menyampaikan kabar baik ini melalui vidio singkat pada warga masyarakat Kabupaten Sukabumi yang tersebar di aplikasi perpesanan Wasstapp terkait penghapusan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor.
“Kanggo Warga Kabupaten Sukabumi hayu urang rojong program Gubernur Jawa Barat. Dengan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025,” jelasnya.
Masyarakat yang menunggak, dibebaskan dan dimaaafkan semua tunggakan yang betahun kebelakang.
“Kini warga tinggal bayar pajak kendaraan bermotor yang tahun 2025 saja. Mari kita manfaatkan momentum ini jangan dilewatkan. Waktunya hanya sampai tanggal 6 Juni 2025,” terang Bupati.
“Jabar Istimewa Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” pungkas Asep Japar Bupati Kabupaten Sukabumi.






