BP2MI Teken MoU dengan Daerah Sekat Ruang Gerak PMI ILegal

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani, saat menandatangani nota kesepakatan penganan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selasa (05/04/2022) kemarin. | Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani, menandatangani nota kesepakatan penanganan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum lama ini.

Beberapa daerah yang melakukan MoU dengan BP2MI tersebut adalah Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kota Solok dan Kabupaten Tanah Datar.

Benny menegaskan, kolaborasi antara BP2MI dan daerah ini harus diperkuat. Penanganan dan pelindungan PMI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sesuai mandat UU 18 tahun 2017.

Baca juga:  YABL dan LPPM STIEBI Gelar Stadium General, Sekretaris Utama Wakili Kepala BP2MI Benny Rhamdani jadi Narasumber Utama

“Maka upaya kejahatan penempatan PMI secara ilegal dan praktek ijon rente akan makin diperkecil,” kata Benny.

Benny menjelaskan dengan dilakukannya penandatanganan ini, artinya sebanyak 86 pemerintah daerah sudah melakukan Penandatanganan nota Kesepakatan dengan BP2MI,” pungkasnya.(*)

Pos terkait