Lingkarpena.id, Sukabumi – Dalam berita sebelumnya Camat Cisolok Kurnia Lesmana yang menyatakan bahwa untuk ikut program PTSL ini biaya yang disetorkan ke Negara adalah Rp 150 ribu, dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) PHPT Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Irwan Nusa.
“Jadi tidak benar itu pernyataan dalam program PTSL ada uang Rp 150 ribu disetor ke Negara,” ujarnya menjelaskan kepada wartawan, Senin (19/04/2021).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Sertifikat Tanah Elektronik Diberlakukan Secara Bertahap
Irwan menambahkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah mensertifikatkan tanah seluruh Indonesia. Terkait biaya, Irwan menjelaskan bahwa ada Surat Ketetapan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang biaya yang dibebankan pemerintah ke pemohon untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu.
“Uang sebesar Rp 150 ribu tersebut tidak masuk ke Negara melainkan untuk kepentingan masyarakat dalam melengkapi berkas pendaftaran,” jelas Irwan.
Baca juga: Belum Miliki Data Tanah, Ini Alasan Pemdes Wanajaya!
Irwan menceritakan bahwa dahulu program pemerintah dalam sertifikat gratis namanya Prona, jatah untuk satu kabupaten pada waktu itu tidak lebih dari 3 ribu sertifikat. Setelah Pak Jokowi masuk target Kabupaten Sukabumi menjadi 90 ribu sertifikat.
“Kabupaten Sukabumi selalu nomor satu dalam pelaksanaan program PTSL, dari target 90 ribu saat ini malah melebihi target,” pungkasnya.
Redaktur: Dharmawan Hadi