LINGKARPENA.ID | Satu orang warga Ciracap dan Dua orang warga Jampang Kulon diamankan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi. Mereka diduga terlibat kasus pencurian kabel RUU tower milik salah satu perusahaan provider yang belokasi di Kecamatan Ciemas.
Ketiga pelaku tersebut, kata Kapolres Sukabumi, Maruly Pardede berinisial AU (41), A (23) dan J (23). Dan kini ketiganya mendekam menjadi tahanan Kepolisian Resor Sukabumi.
Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pencurian yang dilakukan 20 Mei 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB lalu itu, berawal saat pemilik tower melakukan pengecekan tower sekitar pukul 05.00 WIB pagi dan mendapati kabel RUU tembaga grounding telah hilang.
“Pemilik tower langsung melaporkan ke Polres Sukabumi, selanjutnya tim dari Satreskrim melakukan pengecekan dan pengembangan dan para pelaku berhasil di tangkap di seputaran wilayah Jampang Kulon oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi,” ucap Maruly.
“Peran ketiga masing masing tersangka, ada yang membongkar, memotong dan memanjat ke atas pagar dari tower itu, dan berhasil membawa kabur 9 batang kabel RUU dengan panjang 20 meter,” imbuhnya.
Selain berhasil mengamakan ketiga tersangka, kata Maruly, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat – alat yang digunakan mereka untuk melakukan tindak kejahatan tersebut yakni satu gunting pemotong kabel, satu unit motor honda beat, kunci ring dan satu bilah golok.
“Kabel yang dicuri ini kabel yang di gunakan di tower tower itu untuk sebagai kabel ground atau penangkal apabila terjadi samberan petir,” jelasnya.
Dalam operasinya, lanjut Maruly, setelah para tersangka berhasil membawa hasil curiannya, kabel kemudian di bakar dan di ambil besi tembaga nya yang selanjutnya di jual dengan harga Rp80ribu per kilogram.
“Dari hasil pengembangan kelompok ini sudah melakukan empat kali pencurian seperti itu di beberapa tempat di lokasi kecamatan yang ada towernya di seputaran wilayah Kabupaten Sukabumi,” bebernya.
Jajaran kepolisian kepada para tersangka penerapkan pasal 363 ayat satu ke tiga E, 4E dan 5E KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana.