LINGKARPENA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan tindakan tindakan bejad pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama berinisial HW yang berusia 36 tahun di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar terus mendalami modus operasi yang dilakukan HW dalam melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati, sebab aksi bejadnya tersebut dilakukan secara berulang dan memakan banyak korban.
“Ini membuat kita sangat terkejut, bagaimana bisa seorang kiai memerkosa dan menghamili banyak orang. Bahkan dari informasi yang saya dapatkan sudah ada beberapa korban yang melahirkan,” ujarnya Yandri dalam rilis DPR, Jum’at (10/12/2021).
Yandri mengecam perilaku tersebut, terlebih dilakukan oleh seorang yang paham da disebut tokoh agama. Ia meminta penegak hukum memberlakukan hukum kebiri terhadap oknum guru pesantren berinisial HW itu.
“Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, maka pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri,” imbuhnya.
Politikus yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai hukuman kebiri perlu diberlakukan kepada HW agar jera. Karena menurutnya, tindakan HW sangat sadis dilakukan terhadap anak dibawah umur sehingga perlu dikebiri.
“Karena ini adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan sadar dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat harus dihukum berat. Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Kemudian Yandri juga menganggap perlunya rehabilitasi para korban dari kelakuan biadab HW. Ia mengklaim akan mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
“Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk kalangan pimpinan pesantren. Dengan kejadian ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren,” pungkasnya.***






