LINGKARPENA.ID | Dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tanpa kursi di DPRD. Deden Deni Wahyudin, Ketua Apdesi dan Bakal Calon Wakil Bupati Sukabumi, menyampaikan pandangan yang mendalam.
Menurut Deden Deni Wahyudin, secara positif sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut. Dirinya menganggapnya keputusan MK memberikan kesempatan adil bagi seluruh partai politik untuk mengangkat kader terbaik dalam kontestasi Pilkada.
“Keputusan MK ini sudah membuka jalan bagi putra daerah terbaik untuk turut berperan serta dalam Pilkada dengan cara merata,” jelas Deden kepada awak media, Selasa (20/8).
Terkait pro dan kontra terhadap keputusan MK, Deden Deni Wahyudin memahami, setiap keputusan tidak luput dari sudut pandang yang berbeda.
Kendati demikian, ia yakin bahwa keputusan ini akan menghidupkan persaingan politik di Kabupaten Sukabumi dan membuka peluang untuk dinamika politik yang lebih bervariasi.
“Saya harapa terhadap implementasi keputusan MK itu, bisa menyuarakan aspirasi agar keputusan tersebut mampu membawa manfaat yang positif untuk proses kontestasi politik, khususnya Pilkada Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Ia juga mendorong agar proses politik tetap berjalan dengan integritas dan semangat demokrasi yang inklusif.**






