Dendam Asmara: Pelaku Penyiraman Air Keras di Kota Sukabumi Menanti Hukuman

FOTO: Konferensi Pers pelaku penyiram air keras di Polres Sukabumi Kota.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Dalam kurun waktu dua pekan, pelaku penyiraman air keras di Kota Sukabumi, berhasil dibekuk pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Aksi kekerasan yang mengkibatkan kedua korban yang mengalami luka bakar, yaitu YA, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yaitu MRA berusia 7 tahun.

“Alhamdulillah berkat kegigihan anggota Satreskrim, para pelaku berhasil kita ungkap dan dua orang terduga pelaku sudah diamankan,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada awal Mei lalu. Kemudian satuan reserse kriminal Polres Sukabumi Kota langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan, pengecekan TKP dan mengumpulkan saksi maupun bukti-bukti.

AKBP Rita menjelaskan, pelaku merupakan YD alias D, usia 47 tahun, warga Tamansari Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojeg online. YD berhasil diamankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 wib.

“YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Beredar Video Pedagang Sekoteng Ditusuk Hingga Tewas di Cibatu Sukabumi

Sedangkan, pelaku H (30) kata Kapolres, merupakan warga Palangkaraya Kalimantan Tengah. Dia sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang. H berhasil diamankan di rumah kostnya di Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah,  pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 waktu setempat.

“H merupakan terduga pelaku utama dalam kasus penyiraman air keras ini,” imbuh Kapolres Sukabumi Kota.

Rita mengungkapkan, selain mengamankan kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit helm dan sebuah kaleng bekas makanan kucing.

“Untuk modusnya, Y.D dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Kemudian saat hendak menyalip korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Kota Sukabumi, H, lalu menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban, lalu mereka melarikan diri,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap, H diduga sengaja berangkat dari Kalimantan pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 untuk menemui korban Y.A ke Sukabumi. Mereka sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga Rp 800 ribu.

Baca juga:  Kawasan Wisata Pantai Citepus Palabuhanratu Mulai Dipadati Pengunjung

“Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 30 april 2025, H menuju Kota Sukabumi dengan menggunakan ojeg online yang sebelumnya telah dipesan seharga Rp 750 ribu,” ujarnya.

Setibanya di Kota Sukabumi, H mencari alamat korban di salah satu perumahan di daerah Cibeureum yang telah diketahuinya saat mengirimkan 1 unit sepeda untuk anak korban. Setelah memastikan rumah korban, pada hari Kamis Tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, H ditemani Y.D menunggu di gerbang perumahan dan membuntuti korban.

“Setibanya di TKP, kedu pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai kedua korban kemudian H menyiramkan air keras terhadap kedua korban dan langsung melarikan diri,” tambahnya.

Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban. Di mana sebelumnya sempat menjalani hubungan  LDR (long distance relationship) melalui Medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024 dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu.

“Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya, hingga membuatnya nekad berkunjung ke sukabumi,” jelas Rita.

Baca juga:  Tembak di Tempat! Ini Pernyataan Tegas Kapolres Soal Berandal Motor di Kota Sukabumi

“Pelaku mencari keberadaan korban dan menyiramkan air keras kepada korban yang saat itu tengah membonceng anaknya menggunakan sepeda motor hingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” sambung Rita.

Atas perbuatannya, Y.D dan H terancam pasal 170 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351  kuhpidana tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 uu nomor  35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan aksi kekerasan lainnya. bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya ganguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun lapor polisi siap mangga di 0811654110,” tandasnya.**

Pos terkait