Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Narkotika Selama 2 Bulan, Senilai Rp436 Juta dan Selamatkan 12.000 Jiwa

FOTO: Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Polres Sukabumi Kota, Rabu, 28 Mei 2025.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat obatan berbahaya, berhasil diungkap SatNarkoba Polres Sukabumi Kota. Dari kasus tersebut 19 orang diamankan berikut barang bukti senilai Rp 436 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dalam kurun waktu dua bulan terahir. Dan diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 12.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dari ke-19 tersangka yang diamankan itu terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganjah, hingga obat keras terbatas.

Baca juga:  6 Tersangka Tindak Pidana Curas Curanmor dan Penadah Diungkap Polres Sukabumi Kota

“Pelaku berhasil kita amankan di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 250,31 gram, ganja 9,73 gram, psikotropika 40 butir, serta obat keras terbatas sebanyak 11.666 butir,” papar Kapolres, Rabu (28/5) saat konferensi Pers dengan wartawan.

Baca juga:  Korupsi Anggaran PIP Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Ungkap Dua Tersangka

Sambung Rita, dalam aksinya para pelaku menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu.

“Dari keterangan para pelaku, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif. ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” ungkapnya.

terhadap para pelaku, jelas Rita diterapkan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan.

Baca juga:  Babak Baru Kasus Dugaan Penghinaan Organisasi Muhammadiyah Kota Sukabumi, Tahap Pemeriksaan Saksi

“Adapun ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Pos terkait