Di Bursa Kerja Luar Negeri, Hendra Kusuma: Ini Jumlah Kasus PMI Tahun 2019 dan 2023

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kota Sukabumi menyelenggarakan bursa kerja terbatas. Bursa kerja ini dilakukan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja di Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART secara prosedural.

Hal tersebut dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menekan jumlah tenaga kerja Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, di pembukaan bursa kerja terbatas pada Kamis,14 Desember 2023 kemarin di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

Baca juga:  Peresmian Jalan Cikakak-Ciputat, Bupati dan Kadis PU Disambut Antusias Warga

“Jadi untuk daerah Jawa Barat ini masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal. Dan itu dapat dilihat dari jumlah kasus PMI yang bermasalah yang ditangani. Pada tahun 2019 saja ada sebanyak 2194 kasus,”jelas Hendra Kusuma kepada wartawan.

“Adapun untuk tahun ini jumlah kasus PMI yang bermasalah sudah mencapai lebih dari 200 kasus,” imbuhnya.

Baca juga:  Inilah Gebyar Kemanusiaan PMI Kecamatan Ciklole Kota Sukabumi

“Kalau masalah ditahun 2019 tercatat 2194 kasus. Tahun ini kita layani 274 kasus dan itu kebanyakan berasal dari daerah Sukabumi, Cianjur, Indramayu dan Subang,” jelasnya.

Kendati berangkat secara ilegal, namun seperti dijelaskannya setiap permasalahan yang dialami oleh PMI akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI asal Jawa Barat. Dan itu melibatkan 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten.

Hendra mengharapkan, pelaksanaan bursa kerja terbatas ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga ia berharap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang berminat untuk bekerja ke Arab Saudi.

Baca juga:  Strategi Jitu Polres Sukabumi untuk Pengamanan Pilkades Serentak 2023

“Ya sesuai dengan Undang – undang 18 tahun 2017 pasal 40, salah satunya adalah Pemprov bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten, menyediakan calon PMI untuk kemudian direkrut dan ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” pungkasnya.**

Pos terkait