Dilarang di Gedung Negara Pendopo, 7 Organisasi Serikat Buruh Datangi Mapolres Sukabumi Kota

Puluhan serikat buruh dari 7 organisasi saat berada di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 17 November 2022.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID I Dengan adanya larangan aktifitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, puluhan massa dari 7 Organisasi Serikat Buruh merasa kecewa. Mereka berpindah haluan dengan mendatangi Markas Polres Sukabumi Kota, Kamis (17/11/2022) sore.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, kedatangan para buruh ke Mapolres Sukabumi Kota ini, bermaksud untuk mengklarifikasi.

Hal itu berkaitan dengan adanya informasi adanya petugas Polres Sukabumi Kota yang tidak mengizinkan atau melarang serikat buruh Sukabumi untuk melakukan audensi bersama pihak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Baca juga:  Pemuda Benteng Dibacok Warga Cibadak, Polisi Dibantu Warga Tangkap Pelaku

“Itukan sebenarnya tujuan kami. Mengapa kami datang ke Mapolres Sukabumi Kota. Karena informasi yang kami dapatkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa pihak Polres Sukabumi Kota tidak mengizinkan kami melakukan audiensi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Makanya, saat kami melayangkan surat audiensi itu ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Namun pihak pemerintah telah mengalihkan agar ke kantor BKPSDM Kadupugur Cicantayan,” ujar Budi kepada LINGKARPENA.ID di lokasi .

Baca juga:  Ini Alasan Kenapa Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Terus Digenjot

Lanjut Budi, para buruh yang tegabung dalam 7 serikat pekerja ini terdiri dari DPC FSB KIKES KSBSI, DPC SPN , DPC F LOMENIK KSBSI, DPC FSB GARTEKS KSBSI, SETDA OPSI, Aliansi BUSUR, dan SPTP PT. CDB mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, untuk mempertanyakan sesuai dengan informasi yang mereka dapatkan soal larangan aktivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

“Nah, informasi larangan audensi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi oleh pihak Polres Sukabumi Kota itu, kami dapatkan dari pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota, Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Gempa di Kabupaten Cianjur

Hingga berita ini, ditayangkan LINGKARPENA.ID masih belum mendapatkan statmen resmi dari pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota, soal dugaan larangan aktivitas audIensi serikat buruh dengan Pemda Sukabumi di Pendopo Sukabumi tersebut.

Hingga saat ini, sekira pukul 14.00 WIB puluhan buruh masih menduduki kantor SPKT Polres Sukabumi Kota, untuk menunggu keputusan hasil audiensi perwakilan buruh bersama Polres Sukabumi Kota.

Pos terkait