Dinas Pertanian Sukabumi Tindaklanjuti Isu Kelangkaan Pupuk di Cibitung dan Surade

Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Menanggapi kabar mengenai sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cibitung dan Kecamatan Surade, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Masalah ini akan kami tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin),” ujar Aep kepada Lingkarpena.id, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, memasuki musim tanam Oktober–Maret (Okmar) tahun 2025/2026, aktivitas tanam di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ini secara otomatis mendorong naiknya kebutuhan pupuk bersubsidi di kalangan petani. Karena itu, ketersediaan pupuk di tingkat kios pengecer harus terjamin agar petani dapat menebus pupuk sesuai jatah dan tepat waktu.

Baca juga:  Hera Iskandar Dorong Potensi Pertanian Desa Girijaya, Janjikan Kultivator untuk KWT Sawargi

Aep menegaskan bahwa secara keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi masih mencukupi hingga akhir Desember 2025. Berdasarkan data, stok yang tersedia meliputi urea sebanyak 31.469 ton, NPK 15.420 ton, dan pupuk organik 1.676 ton.

“Yang perlu kita dorong adalah kelancaran distribusi dari gudang PT Pupuk Indonesia ke gudang distributor, lalu ke kios pengecer, agar kebutuhan saat musim tanam tidak terganggu,” imbuhnya.

Baca juga:  Wabup Iyos Dampingi Pangkostrad Letjen TNI Maruli Panen Jagung di Ciemas Kabupaten Sukabumi

Menanggapi laporan antrean petani di salah satu kios di Kecamatan Cibitung akibat keterlambatan pasokan dari distributor, Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk menambah jumlah armada pengiriman. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ke lapangan.

Aep juga menyoroti pengaruh aturan Over Dimension Over Load (ODOL) terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Kebijakan ini membatasi kapasitas muatan kendaraan angkut, yang semula bisa membawa delapan ton pupuk kini hanya diizinkan memuat empat hingga lima ton.

Baca juga:  Jelang Musim Kemarau, Desa Banjarsari Mulai Kekeringan

“Dengan adanya pembatasan itu, PT Pupuk Indonesia dan pihak distributor harus menambah armada hingga dua kali lipat agar volume pupuk yang dikirim tetap sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Pos terkait