Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Desa (Pemdes) Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi tengah berupaya mengembalikan objek wisata Geyser Cipanas Cisolok menjadi aset milik desa. Pasalnya saat ini masih dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi.
Maka dari itu, Pemerintah Desa Wangunsari membentuk tim khusus agar ada kejelasan mengenai pengelolaan aset wisata tersebut. “Tanahnya milik desa kami, seharusnya desa pun mendapat bagian. Jangan Dinas Pariwisata (Dispar) saja yang kenyang,” kata Sekertaris Desa Wangunsari, Eris Riswandi kepada Lingkarpena.id, Jum’at (11/9/2020).
Sejauh ini tim yang sudah dibentuk Pemdes, tambah dia, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
“Alhamdulillah responnya baik, bahkan setelah koordinasi dengan Pemda, mereka mengakui bahwa itu merupakan aset Desa Wangunsari,” jelasnya.
Namun keinginan Pemdes Wangunsari harus tertunda, karena lokasi wisata akan dibangun menggunakan anggaran dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) Februari 2021.
“Sementara ini pengajuan atas pengelolaan wisata tersebut ditunda dulu, setelah pembangunannya selesai kami akan lanjutkan kembali sampai keinginan kami terwujud,” tegasnya.
Eris memaparkan lahan lokasi Geowisata Geyser Air Panas Cisolok tersebut merupakan tanah kas Desa Wangunsari. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 mengenai pemekeran Desa Cisolok dan Wangunsari, menentukan bahwa wilayah wisata tersebut masuk ke dalam tanah kas Desa Wangunsari.
“Berdasarkan hal tersebut yang mempunyai hak pengelolan wisata tersebut adalah desa kami bukan Dinas Pariwisata,” tandasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Garis Nurbogarullah