Direktur RSUD Al-Mulk Sosialisasikan Perwal Tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Warga Kota Sukabumi

Direktur UOBK RSUD Al-Mulk dr Munifah Budi Isnaeni, saat melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomer 94 tahun 2021 di Aula Kecamatan Lembursitu, Kamis (23/6/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Direktur Unit Organisasi Bersertifikat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (UOBK RSUD) Al-Mulk melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomer 94 tahun 2021. Perwal tersebut mengatur tentang tentang pembiayaan pelayanan kesehatan warga Kota Sukabumi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lembursitu, Kamis (23/06/2022).

Direktur UOBK RSUD Al-Mulk dr Munifah Budi Isnaeni mengatakan, dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini warga diharapkan warga masyarakat Kota Sukabumi mengerti alur pelayan di RSUD Al-Mulk.

Baca juga:  Kapolres dan Forkopimda Kota Sukabumi Ikuti Zoom Meeting dengan Presiden

“Ya termasuk juga program-program yang ada di RSUD Al-Mulk, sehingga masyarakat dapat mengakses secara keseluruhan. RSUD Al-Mulk saat ini sudah mempunyai beberapa pelayanan baru yang tentunya harus disampaikan kepada masyarakat agar bermanfaat untuk warga Kota Sukabumi,” kata dr Munifah kepada Lingkarpena.id dilokasi.

Disinggung terkait Tenaga Harian Lepas di RSUD Al-Mulk Munifah menjelaskan, untuk seluruh THL kesehatan dan THL di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kota Sukabumi, mendapatkan kesempatan pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh Pemda di RSUD Al-Mulk.

Baca juga:  Menyoal Kasus Dugaan Pengeroyokan Bocah SD, Kapolres Sukabumi Kota: Periksa 15 Saksi

“Sesuai dengan Perwalnya, kami juga sudah memulai untuk memberikan pelayanan. Karena alur pelayanannya untuk pasien yang rawat jalan khusus karyawan THL di wilayah Pemda Kota Sukabumi bisa mendapatkan akses pelayanan dokter umum,” jelasnya.

Dengan begitu sambung dia, apabila kemudian membutuhkan rujukan ke dokter spesialis yang berada di RSUD Al-Mulk langsung dirujuk jika membutuhkan untuk dirawat. Semua itu sudah disediakan ruangan rawat inap termasuk layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam.

Baca juga:  Lapas Kelas IIB Sukabumi, Gelar Doa Bersama Jelang HDKD 2021 Secara Virtual dengan Kemenkumham

“Saya berpesan kepada masyarakat Kota Sukabumi, dengan adanya keberadaan RSUD Al-Mulk semoga bisa memanfaatkan fasilitas ini. Pemanfaatan RSUD Al-Mulk yang optimal oleh masyarakat akan lebih berkembang dan lebih besar. Sekali lagi saya meminta dukungan masyarakat untuk perkembangan RSUD Al-Mulk ini,” pungkasnya.

Pos terkait