Dishub: Berbahaya Penumpang Naik Diatas Kabin Kendaraan Umum

Lingkarpena.id, Sukabumi – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi sering menghimbau agar para calon penumpang angkutan umum Elf jurusan Pajampangan agar tidak memaksakan naik di atas atap kabin kendaraan dengan alasan menjaga keselamatan jiwa.

Hingga Jumat (30/04/2021) masih banyak penumpang di Terminal Jubleg Baros yang nekad serta tidak mengindahkan imbauan petugas Dishub di lapangan. Penumpang dengan nekad naik di atas kendaraan sangat membahakan keselamatan jiwa.

“Sebenarnya sebelum adanya Covid-19 petugas di lapangan sudah sering mengimbau agar para calon penumpang tidak memaksakan naik di atas body kendaraan angkutan elf. Sayang himbauan itu tidak digubris oleh para calon penumpang dengan alasan biar cepat sampai tujuan,” ujar H Lukman Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Gerai Vaksin Presisi di Kawasan Pasar Tradisional

Baca juga:   Inilah Daftar Orang yang Bisa Melewati Pos Penyekatan Mudik dan Syaratnya

Memang sampai saat ini, kata dia belum ada laporan terjadinya kecelakaan akibar memaksakan menumpang di atas kabin Elf. Namun, tindakan para penumpang seperti itu mengancam keselamatan mereka.

“Untuk menekan resiko kecelakaan, memasuki puncak arus mudik Iebaran, meski ada larangan mudik. Dishub akan terus melakukan penyekatan. Untuk menekan angka kecelakaan, Dishub akan terus menerus mengimbau mereka agar tetap menjaga keselamatan dan ketertiban selama menggunakan angkutan umum dan tidak memaksakan naik di atas Elf,” jelas dia.

Baca juga:  Sayyid Agil Ikut Ramaikan Bursa Calon Ketua KNPI Kota Sukabumi

Baca juga:   Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi

Lukman menambahkan para penumpang naik angkutan Elf itu menempuh perjalanan di atas 2-3 jam untuk mencapai tujuan. Dengan jarak kurang lebih 60-80-100 kilo meter Iebih, bisa dibayangakan resiko kecelakaan yang mengancam jiwa penumpang.

“Meski dengan cara penumpang di atap kendaraan sangat dilarang oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Namun petugas sangat kesulitan menindak ulah penumpang tersebut,”akunya.

Baca juga:  RSUD R Syamsudin SH Berikan Klarifikasi, Humas: Jika Ada Biaya Silahkan Melapor

Untuk diketahui Terminal Jubleg Baros, angkutan umum jenis Elf melayani penumpang untuk rute  Sagaranten, Cidolog, dan Tegalbuleud di Kabupaten Sukabumi. dan trayek paling jauh Cijati menuju Cidadap Kabupaten Cianjur Selatan.

 

 

Reporter:   INJ-1

Redaktur:   Dharmawan Hadi

Pos terkait