LINGKARPENA.ID | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan penertiban pelaku pengepul barang bekas di wilayah Kecamatan Sukalarang, Senin 13 Mei 2024.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan peraturan perizinan bagi para pengusaha yang tidak mematuhi aturan. Sehingga tidak berdampak pada lokasi atau lahan supaya tidak terlihat kumuh.
Dalam aksinya di lapangan, pihak DLH, meminta pihak pemilik usaha pengepul sampah/ rongsokan untuk mematuhi aturan K3. Sebab, dengan begitu lingkungan akan tertata rapih serta penataan lahan tidak terlihat kumuh, karena tertutup sampah yang dipilah.
“Jadi sidak ini dilakukan upaya penegakan peraturan sesuai parameter yang ada. Kami minta para pemilik usaha membuat pernyataan dalam waktu 7 hari mereka harus siap merapihkan dan lokasi tidak terlihat kumuh lagi,” terang Prasetyo, kepada wartawan.
Selain itu, Prasetyo menekankan pada pemilik usaha pengepul rongsok untuk siap memenuhi dokumen lingkungan hidup serta ijin-ijin yang lainnya.
“Ya karena usahanya semakin besar pastinya memerlukan lahan yang luas, maka dari itu kami sarankan untuk berpindah lokasi sesuai tata ruang dan memenuhi izin-izin yang diperlukan,” singkatnya.






