DPC FSB Garteks Sukabumi, Tolak Pengajuan Upah Dibawah UMK 2023

Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, saat melakukan diskusi | ist

LINGKARPENA.ID | Rencana pengajuan permohonan sejumlah industri padat karya yang mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 kepada Kementrian Ketenagakerjaan, telah menyita perhatian semua kalangan.

Hal tersebut dilontarkan oleh salah Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi.

Menurut Abdul Aziz, di Jawa Barat untuk tiga wilayah sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiga wilayah itu diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Sukabumi berada dikisaran Rp 3.351.883,19,” kata Azis kepada Lingkarpena.id, Senin (23/01/2023).

Baca juga:  Wabup Pastikan Strategi Percpatan CTPS Kepada Tim Penilai STBM Award 2022

Selain itu sambung dia, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Tahun 2023 bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan konsekuen oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Pada saat pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 sampai 2022 kurang lebih selama tiga tahun terakhir, pemerintah sudah memberikan berbagai instrumen hukum untuk penyesuaian penerapan hubungan kerja, Penyesuaian upah, penerapan THR yang bisa dicicil, dan juga UMK yg tidak naik selama 2 tahun terakhir,” jelasnya.

Meskipun demikian, lanjutnya selama masa pandemi Covid-19 selalu saja kalangan buruh atau pekerja yang menjadi sasaran empuk untuk dikorbankan. Terlebih lagi, dengan kondisi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.

Baca juga:  Lahan Kebun Jabon di Sukabumi Terbakar Hebat, Pemukiman Warga Terancam

“Kami memahami ada keadaan perekonomian yang mungkin saja berdampak krisis, akan tetapi kami juga berharap pemerintah tidak serta merta menerima usulan perihal penerapan upah dibawah UMK ini, khusus untuk industri padat karya. Seperti di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi meyakini masih banyak langkah-langkah alternatif dan cara solutif untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keberlangsungan kerja bagi buruh atau pekerja tetap bisa berjalan.

“Untuk itu, kami para buruh di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam serikat Gartkes ini, secara tegas menyatakan menolak usulan tersebut, bilamana pemerintah mengakomodir lenerapan upah dibawah UMK tersebut, dan akan melakukan langkah-langkah kongkrit yang dipandang perlu. Iya, ini bisa menuai aksi buruh untuk melakukan demo secara besar-besaran,” tandasnya.

Baca juga:  HUT DPKP Ke-103, Bupati Marwan: Tingkatkan Profesionalisme Untuk Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengaku, belum bisa memberikan statmen secara resmi terkait usulan sejumlah industri padat karya yang mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

“Iya, saya belum bisa memberikan statmen yah, takut salah. Itu kan pengajuannya dari perusahaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan mengenai ini ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Tapi, kalau menurut informasi dari Disnakertrans Jawa Barat itu, memang ada tiga daerah yang mengajukan permohonan itu. Nah, salah satunya di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait