LINGKARPENA.ID | Rencana pengajuan permohonan sejumlah industri padat karya yang mengajukan sistem pengupahan karyawan di bawah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 kepada Kementrian Ketenagakerjaan, telah menyita perhatian semua kalangan.
Hal tersebut dilontarkan oleh salah Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS-KSBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi.
Menurut Abdul Aziz, di Jawa Barat untuk tiga wilayah sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ketiga wilayah itu diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta.
“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Sukabumi berada dikisaran Rp 3.351.883,19,” kata Azis kepada Lingkarpena.id, Senin (23/01/2023).