LINGKARPENA.ID | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi, melakukan launching gebyar pelayanan terpadu Usaha Mikro dan Kecil UMK. Launching gebyar pelayanan untuk DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dipusatkan di halaman Kantor DPMPTSP, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Palabuhanratu, Selasa, 21 November 2023.
Kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPTSP Jawa Barat ini dibuka langsung secara serentak melalui virtual oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Acara pembukaan turut dihadiri kurang lebih 100 orang pelaku UKM di Kabupaten Sukabumi.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Jawa Barat terus berkomitmen memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor UMK yang ada di Jawa Barat. Karena menurutnya, UMK merupakan salah satu sektor perekonomian yang sangat kokoh saat dilanda Pandemi Covid-19 Dua tahun lamanya.
“Penyelenggaraan gebyar pelayanan terpadu UMK ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” dalam bicaranya melalui virtual.
Gebyar pelayanan terpadu ini lanjut Bey, pelaku UMK akan mendapatkan kemudahan untuk kepengurusan NIB, BPOM, e-Katalog, Sertifikat Halal dan HaKi. Tentunya beberapa poin tersebut memiliki manfaat untuk akses pasar lebih luas hingga kemudahan dalam permodalan.
“Pelaku usaha ini wajib memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Dan itu sangat berlaku sebagai pengenal angka import pendaftaran kepesertaan secara resmi,” terang Bey.
“NIB ini merupakan identitas yang terdaftar resmi untuk akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” singkatnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Nina Widiawati mengatakan, program gebyar pelayanan terpadu UMK ini merupakan program DPMPTSP Jawa Barat. Pihak Jawa Barat berkolaborasi dengan 27 DPMPTSP Kota dan Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat.
Dijelaskan Nina, penyelenggaraan gebyar pelayanan terpadu UMK ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pria laku UMK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi pada khususnya memberikan kemudahan layanan perizinan seperti NIB, Sertifikat Halal, Pelayanan BPOM, E-Katalog, HaKi dan layanan Perbankan,” terangnya.
Nina menambahkan, sebelum dilakukan gebyar secara serentak di jawa barat, pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sudah melakukan langkah-langkah baik seperti sosialisasi yang digelar dibeberapa lokasi.
“Jadi untuk tata cara pengajuan pembuatan perizinan yang dibutuhkan oleh para pelaku UMK ini sudah kami sosialisasikan. Para pelaku UMK yang sudah menerima pemahaman, sebanyak 265 orang diberbagai kecamatan,” ujar Nina.
Dikatakan Koordinator bidang perizinan DPMPTSP ini, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi para pelaku UMK yang ingin mengurus perizinan melalui OSS Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Untuk persyaratannya sangat mudah, pemohon menyiapkan KTP, Email dan Nomor Handphone yang aktif. Mudah-mudahan ini bisa mempermudah untuk membantu masyarakat UMK. Silahkan datang ke DPMPTSP banyak informasi yang bisa di akses juga di sini,” pungkasnya.